YOGYA, KRJOGJA.com - Adanya wacana dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait opsi membuka data pasien positif Covid-19, agar masyarakat disekitarnya lebih waspada, butuh kajian mendalam. Terlebih ada aturan perundang-undangan yang melarang membuka data pasien.
Oleh karena itu, seandainya opsi itu akan dilakukan, harus diimbangi dengan Undang-undang yang mengatur regulasinya. "Kalau Undang-Undang melarang kalau datanya saya buka (data Covid-19 di DIY), saya menyalahi Undang-Undang. Jadi ya Undang-Undang harus diubah dulu," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di depan Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Sabtu (15/8/2020).
Sultan mengungkapkan, pihaknya belum ada rencana untuk membuka data pasien Covid-19 di DIY. Seperti halnya penyakit lain, pasien Covid-19 semestinya juga diperlakukan sama. Karenanya, jangankan membuka nama pasien ke publik, lebih baik menangani kasus tersebut dengan baik. Sebab, seperti halnya penyakit lain semisal demam berdarah, flu, atau lainnya, nama-nama mereka pun tidak dibuka ke publik.
"Selama ini di masyarakat kita tidak ada kebiasaan orang sakit di rumah sakit itu dipublish itu tidak biasa, itu aja. Kalau saya ya, kita bicara adaptasi Covid-19 ya seperti demam berdarah), orang kena flu, kamu kena ya ke rumah sakit, gitu aja," ungkap Sultan.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, saat Pemda DIY lebih fokus pada penanganan Covid-19 di DIY. Apalagi, trend pasien Covid-19 di DIY masih fluktuatif, walaupun mayoritas dari mereka merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Oleh karena itu pihaknya berharap semua pihak mematuhi protokol kesehatan.
"Penanganan Covid-19 di DIY akan terus kami awasi dan evaluasi. Termasuk yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Bahkan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19
wisatawan berkunjung atau datangan ke DIY diminta mendaftarkan ke Jogja Pass dan Visiting Jogja. Hal itu dilakukan untuk memudahkan tracing bila muncul kasus," tambahnya. (Ria)