YOGYA, KRJOGJA.com - Setelah meluncurkan metode pendaftaran pengujian kendaraan secara online, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Yogya tengah menyiapkan sistem pembayaran online. Uji kelaikan kendaraan atau kir bagi pemilik angkutan penumpang dan barang kelak akan semakin mudah.
Kepala UPT PKB Kota Yogya Bayu Setiawan Heru Purnomo, menjelaskan sejak diberlakukan awal Juli lalu, pendaftaran uji kelaikan kendaraan secara online ternyata belum digemari.
"Masih banyak yang mendaftar secara manual dengan langsung datang ke kantor. Dalam sehari, rata-rata yang mendaftar online kurang dari sepuluh," ujarnya, baru-baru ini.
Pendaftaran kir online dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Satu akun JSS dapat mendaftarkan hingga dua kendaraan. Caranya cukup mudah karena pemilik kendaraan langsung mendapatkan jadwal uji kendaraan tanpa harus mengantre daftar secara manual.
Oleh karena itu, hingga kini pihaknya masih terus memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk memanfaatkan pendaftaran online tersebut.
"Sekarang juga sedang kami siapkan sistem pembayaran onlinenya. Semoga September sudah bisa disimulasikan. Sehingga kelak pemilik kendaraan cukup menunjukkan bukti pembayaran kemudian menunggu hasil pengujian. Semakin mudah dan transparan," imbuhnya.
Dalam sehari, kapasitas pengujian kendaraan dibatasi hingga 70 kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang mendaftar uji kir secara manual, belum tentu memperoleh jadwal pengujian di hari yang sama jika kuota sudah penuh. Hal ini pun menyebabkan pendaftar harus kembali datang di lain hari sesuai jadwal. Berbeda jika mendaftar secara online karena sudah mendapatkan kuota untuk uji kendaraannya.
Selain itu, loket bagi pendaftar manual dengan online juga dibedakan. Terutama untuk pengecekan syarat administrasi hingga loket pembayaran sebelum kendaraannya masuk dalam ruangan uji. "Kalau nanti pendaftaran dan pembayaran sudah bisa online sekaligus, maka pemilik kendaraan tinggal menunjukkan bukti pembayarannya saja. Tahapannya memang membayar retribusi dulu baru dilakukan uji. Jika hasil uji ada yang gagal, dapat diulang sekali lagi sesuai jadwal baru," urai Bayu.
Total kendaraan wajib uji kir yang statusnya aktif selama dua tahun di Kota Yogya mencapai 8.500 unit. Selama pandemi virus Korona, layanan PKB Kota Yogya sempat ditutup hingga dua bulan dan menyebabkan terjadi waiting list. Akan tetapi antrean itu sudah bisa dipulihkan sejak akhir Juli lalu. (Dhi)