Penerima Tak Ditemukan, Dana Kembali ke Kas Daerah

Photo Author
- Minggu, 9 Agustus 2020 | 12:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Hingga akhir Juli 2020 terdapat 525 penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang belum bisa dicairkan karena berbagai hal. Ratusan daftar penerima tersebut merupakan program BST yang diakomodir melalui APBD Kota Yogya.

Kepala Dinas Sosial Kota Yogya Agus Sudrajat, menjelaskan dari 525 penerima itu sebagian besar di antaranya karena sudah memperoleh intervensi melalui jaring pengaman sosial dari Kementerian Sosial. "Jadi memang tidak boleh dobel. Jika sudah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sembako dan BST dari pusat maupun 'top up' dari DIY maka tidak boleh lagi menerima BST dari kota," jelasnya, Sabtu (8/8/2020).

Meski demikian, dari jumlah tersebut ada beberapa penerima yang berhak namun belum bisa menerima karena tidak berada di lokasi. Terutama sedang berada di daerah lain dan tidak bisa kembali ke Yogya lantaran adanya kebijakan pembatasan sosial. Bagi yang demikian, kesempatan pengambilan sudah diberikan hingga 8 Agustus 2020 di kantor pos setempat.

Nominal BST yang dialokasikan melalui APBD Kota Yogya juga sama dengan pusat yakni Rp 600.000 perbulan untuk masa tiga bulan. Akan tetapi jika pusat dikucurkan tiap bulan, sedangkan Pemkot Yogya sekaligus senilai Rp 1,8 juta. "Yang tidak bisa tersampaikan itu nanti akan kami kembalikan ke kas daerah," tandas Agus.

Total penerima program jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19 dari Kementerian Sosial RI mencapai 30.889 KK, sedangkan Pemkot Yogya 13.814 KK. Cakupan penerima manfaat itu pun mencapai 40 persen dari penduduk Kota Yogya atau lebih banyak dari keluarga miskin yang tercatat.

Akan tetapi, belum semua penerima program dari pusat bisa tersalurkan hingga 100 persen. Agus menyebut, realisasinya mencapai 92 persen sedangkan yang diakomodir DIY 89 persen. Hal ini karena ada beberapa penerima yang meninggaldunia dan tidak memiliki ahli waris maupun keberadaannya tidak ditemukan.

Di samping itu, pihaknya juga mendapat informasi jika bantuan serupa akan dilanjutkan hingga akhir tahun. Terutama untuk periode Juli hingga Desember. "Informasi itu baru kami terima secara lisan. Secara resmi kami pun masih menunggu kebijakan secara tertulisnya, sehingga kami juga belum bisa menyampaikan ke publik," katanya.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X