Meski Pandemi Covid-19, Kedudukan Objek Jaminan Bisa Dieksekusi Kreditur

Photo Author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 06:47 WIB
Webinar Unjani
Webinar Unjani

YOGYA, KRjogja.com - Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit terkait Pandemi Covid-19, kreditur tetap bisa melakukan eksekusi kedudukan objek jaminan. Relaksasi kredit hanya diberikan oleh lembaga perbankan  bagi debitur yang benar-benar terkena dampak Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan peneliti Estungkara Riset, Ali Masykur Fathurrahman SH dalam webinar bertajuk Keberadaan Jaminan Sebagai Perlindungan Dalam Kredit dengan Adanya Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) akhir Juli lalu. Kegiatan ini bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Estungkara Riset dan Duaz&Co.

Menurut Fathur, relaksasi kredit yang dapat diterapkan oleh lembaga Perbankan sesuai Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 hanya dapat diberikan pada debiur-debitur tertentu yang terkena dampak Covid-19. "Bank juga harus menerapkan assessment yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh para free rider yang tidak beritikad baik,” jelas Fathur yang menguraikan status objek jaminan pada masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Fathur mengatakan penetapan Covid-19 sebagai force majeure tidak serta merta memberikan peluang bagi debitur untuk membatalkan kontrak, melainkan untuk melakukan renegosiasi terkait pelaksanaan prestasi.

Tampil sebagai narasumber lainnya Rizki Karo Karo SH MH (Dosen Universitas Pelita Harapan Jakarta), dan Ardy Hartoyo SH (Praktisi Perbankan). Webinar dibuka oleh Ketua Prodi Ilmu Hukum UNJANI Niken Wahyuning Retnomumpuni SH MH dan Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH selaku Direktur Eksekutif Estungkara Riset. Moderator Fransiskus Asisi SH (Peneliti Estungkara).

Ardy Hartoyo SH menguraikan bahwa POJK Nomor 11/POJK.3/2020 mengandung 3 poin penting, yaitu : Penetapan Kualitas Kredit Pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga dengan plafon kredit maksimal 10 Milyar Rupiah. Penerapan Restrukturisasi Kredit bagi Debitur yang terkena dampak Pandemi Covid-19, kesempatan bagi debitur untuk memperoleh tambahan Cashflow atau tambahan kredit bagi debitur guna meningkatkan stimulus pelunasan hutang.

Dalam kesempatan ini Ardy memaparkan bahwa setiap penerapan kebijakan tersebut selalu disertai dengan proses assessment yang ketat serta pelaporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. "Hal tersebut diterapkan mengingat bentuk stimulus dan fasilitas relaksasi yang diterapkan oleh bank berdasarkan POJK ini sangat menggiurkan dan berpotensi disalahgunakan debitur-debitur yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Dalam pemaparan terakhir, Rizki Karokaro menyampaikan paparan mengenai mekanisme penyelesaian kredit yang potensial untuk diterapkan pada masa pandemi. Menurut Rizki, mekanisme penyelesaian yang paling baik adalah dengan cara perundingan kembali atau renegosiasi antara debitur dengan kreditur.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan relaksasi secara online dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa debitur benar-benar beritikad baik untuk melunasi hutang dan terkena dampak Covid-19.

Ketua Prodi Ilmu Hukum UNJANI Niken Wahyuning Retnomumpuni SH MH berharap webinar yang diadakan bisa menjadi sarana edukasi dan membantu masyarakat melalui bidang akademik, untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum dalam perjanjian kredit. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X