YOGYA, KRJOGJA.com - Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak perubahan diberbagai sektor kehidupan. Salah satu dampak yang cukup terasa adalah proses pembelajaran tidak bisa dilakukan secara tatap muka. Tapi harus dilakukan secara daring untuk mengantisipasi adanya penularan. Adanya kondisi tersebut menjadikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) termotivasi menyiapkan kurikulum khusus.
"Kemendikbud saat ini sedang merancang kurikulum untuk kondisi khusus termasuk saat pandemi Covid-19, bencana alam dan lain-lain. Kurikulum itu nantinya akan menekankan tiga prioritas fondasional, yaitu literasi, numerasi, dan pendidikan karakter. Jadi guru akan dibekali kurikulum yang menjadikan siswa merasa nyaman saat mengikuti pembelajaran di masa pandemi. Sehingga psikologi siswa, guru maupun orangtua bisa lebih baik," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto di SMKN 6 Yogyakarta, Selasa (28/07/2020).
Wikan mengungkapkan, kurikulum khusus (darurat) sangat penting untuk diterapkan. Sebab, jika semua kompetensi tetap dimasukkan ke dalam kurikulum maka akan sulit melakukan pembelajaran yang efektif. Saat ini pembahasan terkait kurikulum khusus masih terus dilakukan dalam tahap penyelesaian. Termasuk melakukan penyederhanaan kurikulum yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. "Kurikulum kondisi khusus ini diharapkan bisa segera diselesaikan secepatnya.
Karena dimasa pandemi Covid-19 seperti yang terjadi sekarang, kurikulum harus disesuaikan. Mengingat dalam masa pandemi tidak mungkin siswa ditarget sesuai dengan kondisi normal. Kalau kondisi normal bisa ditarget, tapi di masa pandemi Covid-19 saya kira agak sulit," ungkap Wikan.
Terpisah, Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19. "Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," disampaikan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im dalam Bincang Sore Kemendikbud secara virtual di Jakarta.
Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud (per 27 Juli 2020), sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri. Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Pada zona hijau, Ainun menjelaskan sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. "Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini," ujar Ainun Na'im.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku. "Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pedidikan yang aman di masa pandemi Covid-19," pesannya. (Ria/Ati)