Sistem 'QR Code' Indekos, Pemkot Yogya Jamin Keamanan Data

Photo Author
- Selasa, 30 Juni 2020 | 04:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Ketika menghadapi kenormalan baru, setiap pengunjung di Kota Yogya dianjurkan memindai 'QR Code'. Pengunjung juga tidak perlu merasa khawatir karena Pemkot Yogya menjamin kerahasiaan serta keamanan datanya.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Yogya Tri Hastono, mengaku sistem 'QR Code' yang dikembangkannya hanya sebatas menyimpan nomor telepon pengunjung. "Begitu memindai 'QR Code' dan mengklik tautan warna hijau, otomatis nomor teleponnya akan tersimpan dalam data. Kami tidak tahu nama yang bersangkutan," jelasnya, Senin (29/6/2020).

Selain itu seluruh data itu akan tersimpan dalam database di Pemkot Yogya dengan server tersendiri. Fungsinya hanya untuk merekam pergerakan pengunjung di area tersebut dalam kurun waktu tertentu. Sehingga jika terjadi temuan kasus Covid-19 di wilayah itu, maka bisa diketahui siapa saja yang berada di kawasan tersebut pada jam yang sama. Hal itu pun akan mempermudah proses penelusuran agar penyebaran virus bisa segera dikendalikan.

Pada tahap awal, sistem 'QR Code' akan diterapkan di seluruh destinasi wisata, perhotelan serta perkantoran di lingkungan Pemkot. Selanjutnya akan dikembangkan hingga indekos atau pondokan guna memantau kondisi mahasiswa yang sudah kembali ke Kota Yogya. Khusus untuk 'QR Code' di indekos, penghuninya akan dianjurkan mengisi NIK untuk sistem pelacakan daerah asal.

"Saat ini kami masih fokus untuk wilayah wisata dan perkantoran. Untuk wilayah indekos, semoga bisa secepatnya sembari kami minta izin mengakses NIK ke Dirjen Kependudukan," katanya.

Sementara anggota Komisi A DPRD Kota Yogya Triyono Hari Kuncoro, berharap pondokan di mana mahasiswa menetap harus bersiap dan kooperatif jika terjadi pelanggaran atas aturan yang diberlakukan. Pengurus kampung bahkan harus dilibatkan dalam menangani masalah yang mungkin muncul. Di samping itu, meski kelak sudah dilengkapi 'QR Code' namun menjaga jarak fisik harus tetap ditegakkan.

"Mestinya pemerintah lewat Sat Pol PP, kepolisian bahkan gugus tugas bergerak menertibkan dan bukan sekadar memberikan imbauan," tandasnya.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X