Sempat Terhenti, Tahapan Pendataan Tanah SG-PAG Dilanjutkan

Photo Author
- Senin, 29 Juni 2020 | 08:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Program pendataan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) di Kota Yogya akan dilanjutkan. Kegiatan itu sempat terhenti selama dua bulan pada April dan Mei lalu akibat masa pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertananan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kota Yogya Sarmin, menjelaskan target pendataan SG dan PAG tahun ini tetap sama dengan tahun lalu yakni 100 bidang tanah. "Program ini kan didanai dari danais. Sempat ada penundaan sampai Juni, namun sejak pertengahan Juni sudah kita lanjutkan lagi," jelasnya, Minggu (28/6/2020).

Pendataan tanah SG dan PAG tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi. Sedangkan hasil akhirnya berupa sertifikasi. Hanya untuk sampai tahap sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan waktu lama, tidak cukup dalam satu tahun. Hal ini karena inventarisasi dan pemetaan harus cermat dan penuh kehati-hatian. Hasil pendataan tahun lalu sebanyak 100 bidang pun baru akan dipetakan dan didaftarkan ke BPN pada tahun ini.

Sarmin menambahkan, meski didanai melalui danais namun seluruh pentahapan tetap bisa dijalankan. Terutama mulai dari identifikasi, inventarisasi, pemetaan sampai pendaftaran. Sedangkan kegiatan ke lapangan tetap menunggu perkembangan protokol. "Berkas-berkas dari pengageng Kraton maupun Pakualaman kita siapkan. Kemudian akhir Juli harapannya bisa turun ke lapangan untuk pemetaan," imbuhnya.

Diakuinya, program pada tahun lalu relatif lebih cepat karena tidak ada penundaan. Proses identifikasi pada program saat ini pun ditarget baru bisa dilakukan akhir tahun. Setiap tahapan juga membutuhkan pencermatan mendalam. Pasalnya, hampir setiap tanah di Kota Yogya sudah terdata.

Sementara potensi lahan SG dan PAG banyak berada di wilayah perbatasan seperti Kotagede, Tegalrejo dan Umbulharjo. Kemudian lokasinya antara lain di daerah bantaran sungai maupun kawasan permukiman. Pemanfaatan selama ini juga bervariasi mulai dari lahan kosong, pemakaman, masjid serta digunakan oleh warga. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X