YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogya menyiapkan layanan 'drive thru' penerbitan KTP elekronik atau e-KTP. Terutama penerbitan bagi warga yang kehilangan e-KTP maupun rusak.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Dindukcapil Kota Yogya Bram Prasetyo, mengungkapkan dari sisi prasarana untuk menggelar 'drive thru' pencetakan e-KTP tidak mengalami persoalan. "Saat ini kami tengah mengkaji lokasi yang efektif. Ada tiga lokasi yang masuk kajian yakni depan rumah dinas walikota, depan Graha Pandawa Balaikota atau XT Square. Soalnya layanan ini melibatkan beberapa OPD seperti Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Kominfo maupun Polresta," jelasnya, Jumat (26/6/2020).
Ditargetkan awal Juli layanan itu sudah bisa digulirkan ke masyarakat. Hanya, dalam tahap awal akan digelar dua kali dalam sepekan pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Hal ini untuk melihat respons masyarakat sekaligus mempertimbangkan bahan material berupa blangko e-KTP yang masih tersedia.
Bram menambahkan, layanan 'drive thru' e-KTP salah satunya ditujukan untuk mengurangi kerumunan warga yang mengakses layanan kependudukan di kantor. Pasalnya, layanan e-KTP mendominasi akses warga yang datang ke kantor Dindukcapil hingga 70 persen. Sisanya ialah layanan pindah datang maupun kartu keluarga.
"Sehari kita mencetak 170 keping. Itu berdasarkan kuota yang kita berikan bagi warga yang sebelumnya mendaftar melalui Whatsapp (WA)," imbuhnya.
Selama ini warga yang e-KTP nya hilang atau rusak harus mendaftar dulu untuk bisa diterbitkan kartu yang baru. Tidak sedikit warga yang sebelumnya sudah mendaftar serta mendapat jadwal namun tidak tertib dalam pengambilan. Akibatnya harus ada petugas khusus yang disiapkan hanya untuk melayani pemberian e-KTP.
Sedangkan melalui layanan 'drive thru', pemohon tidak perlu lagi mendaftar melalui WA melainkan bisa langsung datang ke lokasi. Bagi warga yang e-KTP nya hilang maka harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan yang e-KTP nya rusak, cukup membawa kartu yang rusak tersebut untuk diserahkan ke petugas. Selain itu, pemohon juga wajib membawa kartu keluarga asli.
"Layanan itu nanti cukup mudah dan cepat. Begitu syaratnya diserahkan, akan dicek dan langsung dicetak, kemudian saat itu juga e-KTP yang baru bisa diambil," tandas Bram.
Hingga saat ini ketersediaan blangko e-KTP masih cukup memadai yakni sekitar 2.000 keping. Pihaknya pun juga masih menunggu distribusi tambahan blangko dari Kementerian Dalam Negeri.(Dhi)