DPRD DIY Minta Penambang Wedi Kengser Progo Sosialisasi Ulang ke Warga Nengahan-Srandakan

Photo Author
- Kamis, 25 Juni 2020 | 14:33 WIB
Rapat DPRD bersama Pemda DIY dan warga Nengahan-Srandakan (Harminanto)
Rapat DPRD bersama Pemda DIY dan warga Nengahan-Srandakan (Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Pimpinan DPRD DIY mempertemukan warga Padukuhan Nengahan dan Srandakan, Kecamatan Srandakan Bantul dengan eksekutif meliputi Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) di DPRD DIY, Kamis (25/6/2020). Dewan membuka terang proses perijinan yang mendapat penolakan keras dari warga dua padukuhan tersebut.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi kepada wartawan usai rapat tersebut mengatakan dari uraian yang sudah disampaikan eksekutif didapatkan fakta bawasanya proses perijinan pemrakarsa penambangan dalam hal ini CV MBS sudah sesuai dengan persyaratan rigid yang diberikan. Hanya saja menurut Nuryadi, pemrakarsa belum memenuhi kewajiban untuk melakukan sosialisasi ulang dengan warga dua padukuhan yang masih menolak sampai saat ini.

“Ternyata permasalahannya ada di komunikasi dua arah yang tidak berjalan maksimal karena proses perijinan sudah berjalan seperti seharusnya. Tetap memang masih ada masyarakat yang menolak. Di sini CV MBS harus bertemu lagi dengan warga di Nengahan dan Srandakan, karena kan apabila pemrakarsa tak bisa melaksanakan kewajibannya untuk bertemu warga dan menjadi baik, maka langkah lanjutan terkait perijinan,” ungkap Nuryadi.

Dewan menurut Nuryadi bersiap memanggil CV MBS untuk segera bertemu dengan warga yang masih menolak untuk mencari titik temu bersama. “Entah kami akan panggil atau surati, nanti bagaimana baiknya saja. Tapi pemrakarsa harus bertemu dan melakukan sosialisasi ulang dengan warga. Intinya jangan sampai warga kami bentrok gara-gara ijin ini,” tegas Nuryadi.

Sementara dalam rapat, Kasi Pelayanan Perijinan Non Perijinan SDA dan Kesra Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY, Misno mengatakan pihaknya sudah meminta pemrakarsa dalam hal ini CV MBS untuk melakukan sosialisasi ulang pada warga masyarakat karena masih adanya keberatan. Namun sesuai syarat dan prosedur, perijinan sudah sesuai dengan peraturan yang diamanatkan dalam perundangan.

“Sosialisasi sudah dilakukan 5 November 2019, diundang dari kecamatan, kepolisian, warga dan RT/RW serta warga masyarakat Nengahan dan Srandakan. Menurut dokumen di kami mendukung kegiatan tersebut tapi untuk batasan luasan terdampak, kami tak sejauh itu karena kami tak diwajibkan mengetahui dampak, yang tahu persis adalah pemrakarsa dalam hal ini CV MBS. Kalau masih ada penolakan, kami sampaikan untuk melakukan sosialisasi ulang,” ungkapnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X