Forum Kajian Pancasila dan Kebangsaan Se-Indonesia Minta DPR Tidak Lanjutkan RUU HIP

Photo Author
- Selasa, 23 Juni 2020 | 12:08 WIB
ruu-hip
ruu-hip

YOGYA, KRJOGJA.com - Forum Kajian Pancasila dan Kebangsaan Se-Indonesia yang merupakan wadah komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antar Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan atau pusat kajian sejenis yang ada di berbagai perguruan tinggi dan masyarakat di seluruh Indonesia menyatakan sikap hasil telaah pada Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Forum secara tegas meminta pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Ketua Presidium Forum Kajian Pancasila dan Kebangsaan Se-Indonesia, Dr A Rosyid Al Atok melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (23/6/2020) mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai kajian berdasar akademis meliputi filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis atas RUU HIP beserta naskah akademik. Tak hanya itu, forum juga memperhatikan respon, aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat, DPR dan Pemerintah serta mempertimbangkan wabah Covid-19 yang belum selesai.

“Covid membutuhkan perhatian serius karena telah berdampak luar biasa pada kehidupan keagamaan, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan sehingga tidak kondusif untuk membahas RUU ini. Maka dari kajian hal-hal itu, forum berkesimpulan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sekarang sedang ditunda proses pembahasannya oleh Pemerintah, secara akademis masih ditemukan sejumlah masalah mendasar jika ditinjau dari urgensi, proses legislasi, dan substansinya,” ungkapnya.

Forum menurut Atok juga merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR untuk lebih bijaksana apabila Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sekarang sedang ditunda pembahasannya oleh Pemerintah, sebaiknya tidak sekedar ditunda, namun tidak dilanjutkan dibahas, sampai situasi kondusif dan ada kajian komprehensif yang melibatkan elemen masyarakat. “Forum tetap senantiasa mendukung berbagai upaya penguatan kebijakan, pengkajian, pendidikan, pengembangan, dan pengamalan Pancasila demi menjaga keutuhan bangsa dan negara,” ungkapnya lagi.

Sekretaris Presidium, Dr Heri Santoso menambahkan forum memandang bawasanya RUU HIP tidak urgen untuk disahkan dengan argumentasi fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya telah memiliki dasar hukum kuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan staatsfundamentalnorm. Istilah Haluan Ideologi Pancasila menurut forum juga dinilai tidak tepat, karena selama ini haluan Pancasila itu seharusnya dipahami secara holistik, tidak parsial yang seolah-olah bisa diatur semua hanya dengan satu undang-undang.

“Haluan yang sifatnya normatif sebenarnya sudah ada misalnya UU No 12/2011 yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara termasuk jenis dan hierarki hukum yang mengikutinya. Indonesia sesungguhnya juga telah memiliki haluan pembangunan yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (disingkat RPJMN). Apabila dirasa RPJPN dan RPJMN ada kekurangan, maka sebaiknya RPJPN dan RPJMN ini yang diperbaiki tanpa harus membuat UU baru,” ungkapnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X