YOGYA, KRJOGJA.com - Secara umum, kawasan DIY masuk katagori zona kuning untuk penyebaran virus Korona (Covid-19). Namun untuk penentuan masing-masing zona di kabupaten/kota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, sejauh ini masih dalam tahap diskusi. Pasalnya walaupun DIY dapat dianggap sebagai satu satuan epidemiologi, namun di dalamnya terdapat sub-sub populasi sehingga diperlukan zonasi yang lebih granular atau rinci.
"Indikator yang ditetapkan BNPB maupun WHO untuk memetakan zona warna di sebuah wilayah, tidak semuanya bisa diaplikasikan di DIY. Jadi meskipun DIY masuk kategori zona kuning, tapi masih perlu dirincikan kembali hingga level kabupaten/kota karena risiko penularannya tidak sama persis," kata Anggota Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 DIY, dr Riris Andono Ahmad MPH PhD di Kantor Pusdalops BPBD DIY, Jumat (19/6).
Riris mengatakan, dari 14 indikator yang dibuat BNPB, tidak seluruhnya dapat diterapkan untuk konteks DIY. Misalnya, indikator yang menyebutkan bahwa ada penurunan 50 persen dari puncak kasus. Kondisi tersebut tidak bisa diaplikasikan untuk kabupaten seperti Kulonprogo karena di sana tidak pernah ada peningkatan kasus. Sebaliknya di Kulonprogo hanya ada kasus impor.
"Pembuatan zonasi granular disebabkan karena secara general, situasi DIY dapat dikategorikan sebagai zona kuning. Zona menurut pusat, ada 4 yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau," terang Riris.
Sedangkan Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana menjelaskan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY tengah melakukan kajian awal indikator penentuan zonasi wilayah Covid-19 di DIY. Zonasi wilayah Covid-19 ini sangat diperlukan baik dari segi penanganan maupun pencegahan serta menjadi panduan bagi masyarakat DIY menuju produktif dan aman Covid-19 serta persiapan kemungkinan berakhirnya masa tanggap darurat virus Korona dilanjut fase transisi darurat menuju kenormalan baru. (Ira/Ria)