YOGYA, KRJOGJA.com - Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) DIY memberi kesempatan kepada takmir masjid di zona hijau yang ingin membuka masjid untuk pelaksanaan peribadahan. Namun harus tetap menjaga protokol kesehatan. Selain itu juga perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait di wilayahnya.
"Terkait beredarnya Surat Edaran dari PP DMI, PW DMI DIY belum mengeluarkan Surat Edaran lanjutannya. PW DMI DIY masih menunggu ketentuan status dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Ketua PW DMI DIY, Prof Dr Muhammad Kepada KR, Kamis (18/6/2020) malam.
Prof Muhamad juga menginformasikan, baru-baru ini pihaknya menerima bantuan peralatan pencegahan Covid-19 dari Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP-DMI). Bantuan yang diserahkan Alfian Endarta dari PP DMI selaku pengurus Timnas Tangkal Covid-19 berupa alat sprayer kapasitas 10 liter, cairan desinfektan, dan Alat Pelindung Diri (APD). Karena peralatan yang diterima terbatas, maka pihaknya akan mengatur penggunaannya.
"Jumlah masjid di DIY ini kurang lebih 7.000 masjid, sementara peralatan yang diberikan jumlahnya terbatas. Karena itu, PW DMI DIY akan mengatur penggunaannya. Caranya adalah bagi masjid yang hendak menggunakan peralatan tersebut dapat menghubungi pihak PW DMI DIY," jelas Prof Muhamad yang didampingi Sekretaris DMI DIY Mulyanto MPsi.
"Kami menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada PP DMI yang telah memberikan bantuan kepada PW DMI DIY berupa peralatan tersebut. Semoga peralatan tersebut dapat difungsikan sebagaimana fungsinya," tambahnya.
Alfian Endarta menjelaskan, Pimpinan Pusat DMI ikut berupaya mencegah menyebarnya covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk DIY, dengan cara memberikan peralatan pencegahan menyebarnya virus corona.
"Semoga peralatan ini dapat digunakan sebagaimana fungsinya dan kami penuh harap semoga Covid-19, di DIY khususnya, dapat segera selesai. Demikian juga yang terjadi di Indonesia," tandasnya.(Fie)