YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY tetap akan melakukan pencermatan refocusing Dana Keistimewaan (Danais) 2020 termin II yang diprediksi akan lebih besar nominalnya guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peruntukannya bagi pemberdayaan masyarakat dengan sasaran semua aspek yang ada dalam Keistimewaan DIY.
Paniradya Pati Kaistimewan Beny Suharsono mengatakan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dipastikan Danais bisa digunakan dalam penanggulangan Covid-19, khususnya guna pemberdayaan masyarakat. Karena peruntukannya bagi pemberdayaan masyarakat sehingga sasarannya menjadi sangat luas sehingga tidak hanya diperuntukkan bagi seniman dan budayawan di DIY semata tetapi semua aspek yang sesuai dengan aspek Keistimewaan DIY.
"Satu-satunya angka yang paling aman dari dana transfer ke daerah adalah Danais, setelahnya harus muncul uangnya. Nah, proses pencairan Danais 2020 termin II yang idealnya sudah cair Maret 2020 lalu jika tidak muncul kasus Covid-19 tetapi faktanya belum selesai saat ini," kata Beny di Komplek Kepatihan, Rabu (17/6/2020).
Beny menyampaikan dari sisi administrasi Danais 2020 termin I sudah 'clear' sehingga tinggal menunggu realisasi pencairan termin II. Strateginya setelah Danais 2020 termin I yang digeser untuk dukungan pandemi Covid-19 maka masa tanggap darurat di DIY diperpanjang. Pihaknya otomatis menyesuaikan hal tersebut sehingga pencairan Danais termin II yang masih harus memberikan dukungan terhadap pemulihan akibat pandemi virus Korona di DIY,
"Sejarahnya, seniman dan budayawan sudah data oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dengan teknisnya dilakukan Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY. Dari sini kami masukkan terhadap dukungan pemberdayaan masyarakat sehingga harus masuk ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY. Dari sini data yang masukan lalu diolah, jadi belum tentu seniman dan budayawan di DIY mendapat bantuan Danais, dimana Danais merupakan bagian dari ABPD. Jadi mereka mendapatkan bantuan tersebut dari ABPD tersebut," jelas Beny,
Dari sinilah, menurut Beny tugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY bekerja melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Penduduk (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sehingga dari sinilah seniman dan budayawan mendapatkan kucuran dana dari APBD supaya tidak salah diartikan. Pagu total Danais 2020 mencapai Rp 1,32 triliun yang dibagi tiga termin yaitu termin I sebesar 15 persen atau Rp 198 miliar, termin II sebesar 65 persen atau Rp 820 miliar dan termin III sebesar 20 persen.
"Kinerja Danais 2020 termin I sudah mencapai 80 persen untuk provinsi, jadi kita tinggal mengejar kabupaten/kota untuk mengejar kinerja 80 persen itu sekarang. Karena ini kasus baru sehingga harus segera diakselerasi dan diverifikasi supaya alokasi Danais termin II yang besar bisa cair ditambah sisa Danais 2020 termin I," imbuhnya.
Pihaknya kini tengah mencermati untuk melakukan refocusing Danaos 2020 termin II untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebelumnya dukungan APBD semuanya termasuk Danais 2020 termin I sekitar Rp 100 miliar guna penanganan Covid-19. Danais 2020 termin II belum bisa dicairkan karena masih menunggu verifikasi dari Pusat.
"Uangnya kan belum ada, kami baru bicara angka dan tahap II akan lebih besar lagi dari Rp 100 miliar tersebut untuk penanganan Covid-19 alias bisa lebih dari Rp 200 miliar. Kita siapkan semuanya secara bertahap karena sasaran penerima juga terus bertambah yang saat ini sudah mencapai lebih dari 4.000 penerima di DIY," pungkas Beny. (Ira)