YOGYA, KRJOGJA.com - Keberadaan polisi lalu lintas saat bertugas di lapangan harus benar-benar mencerminkan secara riil bahwa polisi merupakan pelayan dan pengayom masyarakat. Karena itu, kemampuan menjalankan tugas dan fungsi harus dikuasahi agar masyarakat merasa nyaman dan aman ketika berhadapan dengan petugas kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas. Terkait hal itu, pilihan dan penempatan anggota polisi lalu lintas di sejumlah titik, harus didasarkan pada kemampuan teknis di bidang lalu lintas.
Penempatan petugas polisi lalu lintas di lapangan tidak boleh dilakukan hanya berdasar kemauan, tanpa mempertimbangkan kemampuan. Jika hal itu dipaksakan nantinya justru akan menimbulkan persoalan di lapangan dan dikhawatirkan akan berimbas pada citra polisi secara keseluruhan.
Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Binopsnal/KBO) Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benyamin, Selasa (16/6) menyampaikan bisa dikatakan polisi lalu lintas merupakan 'etalase' antara masyarakat dengan kepolisian, karena sehari-hari berinteraksi secara langsung. Interaksi itu tidak hanya di lapangan, melainkan juga menyangkut pelayanan urusan kelengkapan kendaraan bermotor. Di antaranya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Jan Benyamin, untuk menghindari terjadinya 'kesalahpahaman' antara anggota polisi dengan masyarakat terkait dengan tugas sehari-hari, perlu dilakukan peningkatan profesionalitas pada diri setiap anggota polisi. Karenanya, penempatan posisi anggota polisi lalu lintas di lapangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berdasar kemampuan yang sesuai dengan tuntutan profesionalisme. "Semua berdasarkan pertimbangan pelayanan dan pengayoman pada masyarakat," ujar Jan Benyamin.
Ditambahkan, agar apa yang menjadi tugas polisi lalu lintas bisa berjalan baik sesuai aturan tentunya harus dibuat program kerja sesuai dengan tugas pokok polisi lalu lintas dan kebutuhan masyarakat. Sesuai dengan tugasnyam Bagian Pembinaan Operasional harus menghimpun dan mencatat data-data yang berkaitan dengan kegiatan bidang fungsi lalu lintas, termasuk analisis kerawanan daerah sesuai dengan karakteristik wilayah dalam bentuk rekayasa lalu lintas.
Selain itu, pihaknya juga harus melakukan pendataan regristrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan laka lantas, dan penegakan hukum bidang lalu lintas sekaligus pembagian tugas bagi personel pengemban fungsi lalu lintas. "Kami juga harus mendata kegiatan penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli pendidikan masyarakat, dan rekayasa lalu lintas," tandas Jan Benyamin.
Ditambahkan, semua kegiatan anggota lalu lintas harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kapolda DIY. Jan Benyamin mengemukakan, sesuai dengan fungsinya pihaknya juga harus menganalisa dan mengevaluasi data-data hasil kegiatan penjagaan, pengatuan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas.
Hal itu sebagai upaya pembenahan internal, agar pada saat bertugas di lapangan, keberadaan polisi lalu lintas sesuai dengan harapan masyarakat. "Kami terus berusaha meningkatkan pelayanan agar tuntutan sebagai pelayan dan pengayom masyarakat bisa terwujud," kata Jan Benyamin. (Hrd)