YOGYA, KRJOGJA.com - Pengurus SBSI DIY mengeluhkan lambatnya Pemda khususnya Disnaskertrans DIY dalam menangani kasus pelaporan dampak Covid-19 bagi buruh. Dari SBSI telah melaporkan dalam beberapa bulan sejak bulan April lalu namun hingga belum ada kejelasan.
Ketua Korwil SBSI DIY, Dani Eko Wiyono, dalam siaran persnya Minggu (14/6) menuturkan pihaknya mendesak Disnaskertrans DIY untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus perburuan yang telah di laporkan sejak april 2020 dan SOP alur pengaduan
"Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY, jangan corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan SBSI Korwil DIY", kata Dani.
Dalam laporan aduan yang masuk tercatat ada sekitar 500 buruh dari 12 perusahaan seperti pabrik, kontraktor, mall, travel agen, rumah makan cepat saji, toko roti ternama dan fintech.
Plt Kepala Disnakertrans DIY Sumadi SH. MH. menjelaskan, Disnaskertrans DIY menangani sekitar 32.865 tenaga kerja yang terdampak Covid -19. Kasus ini dari 1.041 perusahaan di seluruh DIY. Kasus yang masuk seperti tak ada THR, PHK perseorangan, PHK massal dan sebagainya. "Pelaporan kasus yang masuk serentak menjadikan tidak bisa tertangani secepat ketika ada laporan kasus seperti dalam situasi normal, ujarnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menambahkan, penanganan kasus perburuan di saat pandemi covid 19 terkendala SOP yang berubah-ubah belum lagi harus pula sesuai protokoler penanganan Covid 19 juga memperlambat alur penyelesaian. (Aje)