Mengadu ke DPRD, Warga Srandakan Tolak 'Wedi Kengser' Progo Jadi Tambang Pasir

Photo Author
- Kamis, 11 Juni 2020 | 13:01 WIB
Perwakilan warga Nengahan dan Srandakan menunjukkan daftar hadir sosialisasi yang diduga jadi dasar persetujuan penerbitan IUP penambangan (Foto : Harminanto)
Perwakilan warga Nengahan dan Srandakan menunjukkan daftar hadir sosialisasi yang diduga jadi dasar persetujuan penerbitan IUP penambangan (Foto : Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Puluhan warga masyarakat dari Padukuhan Nengahan dan Padukuhan Srandakan, Kecamatan Srandakan Bantul mendatangi DPRD DIY, Kamis (11/06/2020). Mereka menyatakan penolakan adanya pertambangan pasir di kawasan 'wedi kengser' Sungai Progo sekaligus mempertanyakan turunnya Ijin Usaha Penambangan (IUP) pada sebuah perusahaan tanpa adanya persetujuan warga setempat.

Karjono, Ketua RT di Padukuhan Nengahan mengaku sangat kecewa hingga memutuskan untuk mendatangi DPRD DIY. Pasalnya Ia selaku perwakilan warga belum sekalipun diajak berdiskusi atau sosialisasi terkait ijin penambangan namun tiba-tiba IUP sudah muncul.

“Ini pernah ada sosialisasi tapi kok bisa Ijin Usaha Penambangan (IUP) itu turun. Terus turun dari mana kok RT yang wakil warga tidak diajak berembug. Kekecewaan ini kami sampaikan ke ketua DPRD DIY. Kalau sana ditambang, akibatnya masyarakat terus gimana. Lokasi itu untuk pakan ternak, kehidupan masyarakat nek ditambang rusak, akibate dadi jero terus masyarakat nasibe pripun,” ungkap Karjono.

Yohanes Sukamtomo, salah satu warga menambahkan bawasanya perjuangan penolakan tambang pasir di wedi kengser Progo Srandakan sudah dilakukan sejak 2017 lalu dan sudah menyertakan analisis dampak lingkungan. Namun, tanpa adanya pemberitahuan lanjutan warga akhirnya mengetahui IUP salah satu PT yang hendak melakukan penambangan disetujui dan sudah turun dari instansi terkait.

“Kami sudah sampaikan apa alasan penolakan penambangan menggunakan alat berat, kami lampirkan dampak kerusakan. Di selatan Jembatan Progo sisi barat dan timur keropos. Ada penyangga tiang listrik di sebelah sungai yang mengaliri Kulon Progo dan Bantul sudah miring juga. Sejak Bupati Idham Samawi beliau menghendaki wedi kengser jangan dikeruk, ojo disedot ben digarap. Pak Idham malah memberikan hibah kambing untuk warga penambang agar beralih profesi sebagai peternak. Kami bingung mau mengadu ke mana sampai saat ini. Setelah dipanggil sekali itu kami belum pernah ditemui instansi berkompeten terkait ijin. 2019 kami datangi lagi, tidak ada apa-apa. Namun Februari 2020 kami ditunjukkan IUP sudah turun. Kami dijanjikan bertemu dengan PT yang mengelola tapi kok sampai sekarang tidak ada. Pun Komisi C DPRD DIY kok tidak ada followup juga,” terang Yohanes.

Warga Padukuhan Nengahan dan Padukuhan Srandakan pun berharap agar dewan melakukan langkah tegas meninjau ulang prosedur munculnya IUP tersebut karena dinilai tidak sesuai. “Kami berharap dewan mendengarkan suara kami, yang sudah sejak 2017 seperti diubeng-ubengke. Ijin ini bisa ditinjau kembali,” sambung dia.

Sementara Ketua DPRD DIY Nuryadi yang menemui warga menyampaikan pihaknya akan segera melakukan langkah nyata untuk mengurai permasalahan yang terjadi di Padukuhan Nengahan dan Padukuhan Srandakan, terkait wedi kengser Progo. “Minggu depan kami akan lihat langsung di lokasi, bagaimana sebenarnya kondisi di sana. Setelah itu kami undang instansi terkait untuk mengetahui secara detail terkait aturan yang ada. Tapi terimakasih karena masyarakat sudah menyampaikan aspirasi pada DPRD DIY, semoga cepat selesai tidak berlarut lagi,” tegas Nuryadi. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X