YOGYA, KRJOGJA.com - DPRD dan Pemda DIY menggagas revisi Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. DIY ingin serius memasukkan aturan penerapan protokol kesehatan agar punya payung hukum menindak masyarakat yang abai.
Wakil Ketua DPRD DIY dari PKS, Huda Tri Yudiana mengatakan selama ini Pemda melalui Satpol PP ataupun aparat penegak hukum lainnya kesulitan menindak masyarakat yang abai pada protokol kesehatan karena tidak adanya payung hukum. “Karena itu ada usulan untuk melakukan revisi Perda Ketertiban Umum, tidak perlu buat baru tapi menambahkan saja pasal tentang protokol kesehatan,†ungkap Huda Rabu (10/6/2020).
Huda mengungkap ada beberapa hal yang akan dimasukkan dalam revisi seperti kewajiban mengenakan masker bila berada di ruang publik dan menjaga jarak sebagai upaya pencegahan penularan Virus Covid-19. “Apabila melanggar, ada sanksi yang disesuaikan dengan Perda. Mengapa demikian, karena yang melanggar misalnya tidak mengenakan masker atau berkerumun bisa membahayakan orang lain, bisa menularkan virus,†sambung Huda.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY dari Gerindra, Anton Prabu Semendawai menjelaskan revisi Perda merupakan inisiasi bersama antara dewan dan eksekutif (Pemda DIY). “Pimpinan DPRD DIY bersama Sekda dan gugus tugas Covid sudah mengerucut untuk merevisi Perda apakah ada 3 atau 4 pasal memasukkan new normal dengan protokol-protokol kesehatan,†terang Anton.
Sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan akan diterapkan agar seluruh pihak tidak lengah menanggapi fase new normal agar kasus positif DIY tidak justru bertambah kedepan. “Pembahasan dilakukan secepatnya, karena ini sifatnya mendesak. Sanksi harus ada agar seluruh pihak taat akan adanya budaya atau pranata baru ini,†tegas Anton.
Menilik dari Perda DIY Nomor 2 tahun 2017, sanksi yang dibebankan pada masyarakat yang melakukan pelanggaran cukup beragam mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga denda dan kurungan pidana. Tertulis dalam Perda, pelanggar pasal-pasal bisa dikenai hukuman kurungan paling lama 3 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (Fxh)