YOGYA, KRJOGJA.com - ‎Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, ‎Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY harus bisa memberikan perubahan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat DIY. Selain itu, Kejati DIY harus dapat bertindak tak hanya sebagai pekerja kantoran, namun juga harus menjadi pekerja peradaban dan berperan serta mempererat komunikasi antar Forkompimda DIY.
"Saya berharap Kejati DIY bisa memberikan perubahan dan layanan maksimal kepada masyarakat luas," kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menerima silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Sumardi SH, MH di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan, Selasa (2/6/2020). Turut hadir pada pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Drs Kadarmanta Baskara Aji.
‎
Adapun tujuan audiensi ini adalah perkenalan sekaligus 'kulonuwun' Kajati DIY kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X sekaligus masyarakat DIY. Sumardi baru saja dilantik sebagai Kajati DIY menggantikan Masyhudi yang mendapat jabatan baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Sementara sebelumnya, Sumardi menjabat sebagai Wakajati Provinsi Sumatera Utara dengan masa kerja sekitar 2 tahun. Posisi Sumardi yang sebelumnya kemudian diisi oleh Jacob Hendrik Patiipeilohy SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Provinsi Banten.
Pertemuan antara Gubernur DIY dan Kajati DIY dilakukan dengan tetap mengedepankan (‎memprioritaskan) protokol kesehatan. Pasalnya sebelum pertemuan dilakukan pejabat yang datang selain diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan juga dilakukan pengecekan suhu sebelum masuk ruangan. Selain itu juga menghindari berjabat tangan dan tetap menjaga jarak. Semua itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dari Pemda DIY untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Ria)