YOGYA, KRJOGJA.com - Setelah menyelesaikan distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) periode pertama, proses evaluasi langsung dilakukan. Penerima bantuan yang tidak tepat, akan langsung dihentikan dan tidak bisa dialihkan.
Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, menjelaskan evaluasi yang dilakukannya melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang selama ini menjadi mitra Kementerian Sosial. "Sampai sekarang kita belum mendapatkan komplain. Hanya ada yang usul tidak mendapat bantuan. Tapi karena itu data dari Kementerian Sosial maka TKSK yang menelusuri," jelasnya, Senin (1/6).
Penyaluran BLT diampu oleh tiga sumber anggaran yakni Kementerian Sosial, Pemda DIY dan Pemkot Yogya. Kementerian Sosial mengampu keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
Pemda DIY berupa top up program jaring pengaman sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sedangkan Pemkot Yogya mengakomodasi DTKS nonprogram serta keluarga rentan.
Total BLT yang diterima keluarga penerima manfaat besarannya mencapai Rp 600.000 perbulan untuk jatah April, Mei dan Juni. Hanya, BLT yang diampu Pemkot Yogya melalui APBD sudah diberikan dalam satu paket
yakni sebesar Rp 1,8 juta secara bertahap sejak pertengahan Mei lalu. Sedangkan BLT Kemensos dan top up DIY baru diberikan periode pertama atau jatah April. Sementara periode kedua atau jatah Mei akan segera
diberikan pada awal Juni ini, dan periode ketiga akhir bulan.
Heroe menambahkan, penerima bantuan tunai tersebut berbasis keluarga. Sehingga jika salah satu anggota keluarganya sudah masuk dalam penerima program reguler dari pusat yakni PKH, BPNT dan KKS, maka sudah tidak berhak mendapatkan bantuan. Sebelumnya, Pemkot sudah mencoret ribuan data calon penerima yang bersumber dari DTKS guna menghindari dobel bantuan.
"Kami menyakini tidak ada bantuan ganda dalam penyaluran bantuan tersebut. Tapi jika hasil dari evaluasi ada penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, otomatis bantuan dihentikan dan tidak bisa dialihkan," urainya.
Total penerima bantuan tunai di Kota Yogya mencapai 39.875 KK, baik yang diampu oleh Kementerian Sosial, Pemda DIY dan Pemkot Yogya. Khusus untuk Pemkot Yogya mengampu 8.229 KK, Pemda DIY
11.713 KK dan selebihnya oleh Kementerian Sosial. Teknis penyaluran bantuan pada periode kedua nanti tetap sama, yakni dari Kementerian Sosial melalui Kantor Pos sesuai undangan, dan Pemda DIY oleh Bank BPD DIY di kantor kelurahan serta kecamatan. (Dhi)