Disiplinkan Masyarakat, Satpol PP DIY Bubarkan 2.732 Keramaian

Photo Author
- Minggu, 31 Mei 2020 | 13:09 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kesadaran masyarakat DIY untuk memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah tergolong cukup tinggi (sekitar 90 persen). Sayangnya hal itu belum disertai kesadaran masyarakat untuk melakukan physical distancing (menjaga jarak) guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Karena itu, untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DIY didukung berbagai pihak terkait terus melakukan penertiban dan mendisiplinkan masyarakat, termasuk di ruang-ruang publik.

"Mulai Sabtu (30/5) model penertiban yang kami gunakan polanya kami ubah dan dibagi dalam tiga shift. Dalam setiap shift terdiri 10 regu yang ditempatkan di titik-titik yang sudah ditentukan (banyak keramaian). Mereka tidak berpindah-pindah tapi langsung melakukan pengawasan di tempat tersebut selama empat jam," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Sabtu (30/5).

Noviar mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan dan hasil pantauan di lapangan, pelanggaran masih didominasi adanya kerumunan di sejumlah fasilitas publik. Bahkan selama pandemi Covid-19, Satpol PPDIY sudah membubarkan 2.732 keramaian di sejumlah wilayah di DIY. Banyaknya jumlah kerumunan yang dibubarkan tersebut menjadi salah satu indikator masih banyaknya masyarakat yang belum mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kondisi tersebut memotivasi Satpol PP DIY untuk mengintensifkan operasi pendisiplinan masyarakat. Adapun bentuknya dengan melakukan pengamanan di lokasi dan meminta kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk membuat surat pernyataan. Nantinya surat pernyataan tersebut akan dikirimkan ke RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan, agar mereka proaktif melakukan pengawasan.

"Guna mendukung kesiapan pelaksanaan kondisi new normal, kami mencoba memulai dengan mendisiplinkan masyarakat. Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DIY dan BPBD DIY serta melibatkan tingkat bawah

yakni RT/RW," paparnya. (Ria)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X