YOGYA, KRJOGJA.com - Sebanyak 3.281 pelaku seni dan budayawan di DIY yang terdampak pandemi Covid-19 tengah menantikan tindaklanjut pemberian bantuan yang bersumber refocusing Dana Keistimewaan (Danais) 2020. Danais bisa dialokasikan bagi penanganan wabah virus Korona di DIY sesuai dengan fokus urusan kebudayaan untuk menanggulangi dampak Covid-19 dalam bentuk pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020.
Kepala Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan data calon penerima bantuan sudah dikirimkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) DIY sehingga pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari Koordinator Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY. Pihaknya telah mengajukan data-data tersebut setidaknya sudah tiga kali sejak 23 April 2020 lalu dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini.
â€Kami sudah kirim datanya tiga kali kepada Dinsos DIY dengan jumlah calon penerima yang diajukan sebanyak 3.281 orang. Apakah masih dibuka atau tidak jumlah penerimanya, tergantung pada kebijakan tim dan kami masih menunggu tindaklanjutnya,†ujar Aris.
Terkait program dan kegiatan Danais urusan kebudayaan, Aris mengaku masih berjalan sejauh ini dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama yang sudah kontrak. Tetapi untuk proyek-proyek kegiatan bersifat fisik atau tidak yang belum kontrak atau lelang, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Paniradya Kaistimewaan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY.
â€Jika diperkenankan ya kegiatan urusan kebudayaan bisa tetap jalan terus, contohnya kegiatan fisik tidak hanya proyek pembangunan fisik tetapi bisa berupa pengadaan barang misalnya gamelan. Gamelan itu dibuat perajin dan tenaganya yang merupakan penggerak ekonomi di tingkat lapangan yang juga memerlukan perhatian karena juga terdampak pandemi Covid-19,†imbuhnya.
Sebelumnya, Paniradya Pati Kaistimewaan Beny Suharsono menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan BPKA DIY untuk menggeser ataupun mengalihkan potensi Danais tersebut guna membantu sekitar 3.281 seniman dan budayawan di DIY yang terdampak Covid-19. Prinsipnya calon penerima bantuan ini tidak boleh dobel atau ganda dari satu sumber sehingga tetap harus dicocokkan.
â€Alokasi bantuan dari Danais besarannya sama sebesar Rp 600 ribu bagi kebutuhan minimal. Agar calon penerima tidak dobel maka data dicek dari NIK dan KK oleh leading sector Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY,†tandasnya.
Beny mengungkapkan angka-angka tersebut tengah dikumpulkan guna dialokasikan bagi penanggulangan Covid-19 di DIY dengan melalui refocusing APBD karena Danais adalah bagian dari APBD. Jika angkanya sudah muncul maka akan segera dilakukan verifikasi, mengingat serapan Danais termin I lebih dari 80 persen maka Pemda DIY mempunyai hak meminta transfer tahap kedua. (Ira)