Tak Ada Cuti Lebaran, Pemkot Jamin Layanan Publik Berjalan Normal

Photo Author
- Jumat, 22 Mei 2020 | 14:20 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Nuansa lebaran tahun ini dipastikan berbeda di tengah pandemi Covid-19. Pemkot Yogya juga menjamin layanan publik tetap berjalan normal karena tidak ada cuti tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, menjelaskan cuti bersama sebelumnya hanya diberikan pada Jumat (22/5/2020), kemudian dibatalkan. Sehingga hanya libur akhir pekan sekaligus bertepatan dengan lebaran. "Tidak ada tambahan cuti yang diberikan. Selasa (26/5/2020) sudah masuk seperti biasa," tandasnya, Kamis (21/5/2020).

Selain tidak diperbolehkan mengajukan cuti tambahan, seluruh ASN tak terkecuali di Kota Yogya juga dilarang melakukan mudik. Heroe yakin ASN di Kota Yogya mampu memahami dan menaati aturan libur lebaran serta larangan mudik dengan baik. Apalagi mereka tergolong sebagai panutan di wilayahnya masing-masing sehingga harus memberikan contoh untuk tidak mudik.

"Untuk melakukan perjalanan ke luar daerah juga tidak mudah. Harus ada berbagai surat yang perlu disiapkan, termasuk surat tugas dari tempat kerja. Itu tidak akan mungkin bisa diraih," urainya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogya Sarwono, sebelumnya mengungkapkan aturan libur lebaran tahun ini dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Yogya Nomor 061/1862/SE/2020. Dalam aturan itu ditegaskan pemerintah tidak akan memberikan cuti tambahan lebaran. Cuti hanya diberikan bagi kepentingan mendesak seperti melahirkan atau ada keluarga inti yang meninggaldunia.

Sedangkan untuk layanan publik, selama libur hanya berlaku untuk yang bersifat kedaruratan seperti Dinas Kebakaran, puskesmas maupun rumah sakit dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Mereka tetap menjalankan tugas sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan. "Begitu masuk kembali, semua layanan sudah berjalan normal seperti biasa," tandasnya.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X