Muhammadiyah Minta Tarik Draft RUU Cipta Kerja

Photo Author
- Rabu, 20 Mei 2020 | 19:40 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com – Muhammadiyah mengharapkan penuh pengertian dari pemerintah untuk menarik keseluruhan draf RUU Cipta Kerja. Bahkan Muhammadiyah menyatakan menolak dengan tegas keseluruhan substansi RUU Cipta Kerja, RUU Minerba yang telah menjadi UU, Perpu No 1 Tahun 2020, dan Perpres Pelibatan TNI.

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr Trisno Rahardjo dalam videoconference di PP Muhammadiyah Jl Cik Ditiro, Rabu (20/5/2020). Hadir Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Rahmat Muhajir Nugroho.

“Sikap Muhammadiyah ini didasari pemahaman karena aturan-aturan tersebut karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar Moralitas Konsitusi Negara Republik Indonesia,” tandas Trisno Rahardjo.

Terkait RUU Cipta Kerja, Trisno menyebutkan, sekiranya pemerintah hendak meningkatkan komitmennya pada ikhtiar peningkatan perekonomian negara, hendaknya ditempuh dengan penuh seksama. Lakukan, lanjutnya, dalam bentuk kajian etis-akademis yang didasarkan pada sikap konsisten terhadap Moralitas Konstitusi Republik Indonesia.

Disebutkan, Proses perumusan RUU Cipta Kerja sebagai inisiatif pemerintah, telah ditunjukkan dengan berbagai langkah yang tidak mencerminkan tata krama dan etika demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip musyarawarah sebagai amanat Pancasila. Dalam Forum FGD Nasional (7 Maret 2020) dan Webinar (6 Mei 2020) Dekan-Dekan Fakultas Hukum dan STIH Universitas Muhammadiyah berkesimpuan bahwa substansi RUU Cipta Kerja secara fundamental bertentangan dengan Jiwa dan Nilai-nilai Dasar Pembukaan UUD Th 1945.

“Bahkan, tidak mencerminkan kepekaan dan keberpihakan terhadap realitas kesenjangan ekonomi dan politik sebagai dampak dari ketidak-adilan sosial. Tidak pula memberikan perlindungan politik dan hukum bagi rakyat yang berdaulat atas kehidupan yang layak, perlindungan HAM ( UUD Th 1945 Pasal 28 ) dan kehidupan perekonomian berjiwa kerakyatan,” tandasnya. (Fsy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X