Pemkot Yogya Mulai Menyiapkan Protokol Normal Baru

Photo Author
- Selasa, 19 Mei 2020 | 11:50 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemkot Yogya mulai menyiapkan protokol kondisi normal baru ketika pandemi Covid-19 sudah berakhir. Protokol itu nantinya akan dituangkan dalam regulasi khusus sebagai acuan sekaligus landasan hukum bagi pelanggarnya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogya Heroe Poerwadi, menjelaskan 'new normal protocol' atau protokol normal baru merupakan respons terhadap kondisi saat ini.

"Protokol normal baru itu nanti untuk diberlakukan ketika kondisi sudah benar-benar bebas atau stabil dari Corona. Kalau sekarang ini kan kondisinya belum landai namun aktivitas masyarakat sudah kembali seperti ini. Makanya perlu ada respons," jelasnya, Senin (18/5/2020).

Tanda-tanda stabil atau bebas dari virus Corona, menurut Heroe, hingga saat ini belum bisa dipastikan. Kondisi stabil bisa dilihat dari kasus yang cenderung turun hingga tidak ada kasus baru. Dari sisi tersebut, kasus di Kota Yogya sebenarnya hampir menunjukkan pola sama, baik pasien positi, pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP) semakin berkurang. Akan tetapi akumulatif di tingkat DIY masih cukup dinamis.

Letak geografis Kota Yogya yang bersinggungan dengan kabupaten lain juga menjadi pertimbangan. Apalagi masih ada klaster penularan virus yang hasilnya sedang dinantikan. Tracing untuk pengendalian kasus pada klaster baru itu juga perlu ditegakkan. "Selama masih muncul kasus, maka belum bisa beralih ke kondisi normal baru. Tetapi protokol untuk itu harus disiapkan," imbuh Heroe.

Heroe mengaku, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta menyusun konsep protokol normal baru. Protokol pada saat ini yang sudah baik, akan tetap diteruskan. Di antaranya penggunaan masker serta penyediaan fasilitas untuk cuci tangan. Hanya, protokol normal baru harus menyasar di semua aspek kegiatan seperti ketika di pasar tradisional, stasiun, sekolah, hotel dan semua aktivitas masyarakat lainnya.

"Protokol itu juga mempertimbangkan dulu sebelum Covid-19, kondisinya seperti apa. Kemudian ketika wabah ini menyebar, seperti apa. Sehingga ketika kondisi sudah normal, kelak harus bagaimana. Sifat dari protokol saat kondisi normal, harus benar-benar ditaati," tandasnya.

Oleh karena itu, Heroe menegaskan protokol kondisi norma baru itu kelak akan diatur dalam sebuah regulasi. Dengan begitu, bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat sekaligus dasar hukum penerapan sanksi bagi setiap pelanggar. Tanpa ada payung hukum, maka penerapan sanksi bisa hanya berakhir sia-sia.

Sama halnya pada kondisi saat ini. Kota Yogya tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Protokol yang berjalan pun hanya sebatas imbauan, bukan larangan. Sehingga ketika ada masyarakat yang melanggar protokol, maka sanksinya masih sebatas pembinaan.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X