YOGYA, KRJOGJA.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Forkompinda DIY, meliputi Kepolisian Daerah DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kanwil Kementerian Agama DIY, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Gugus Tugas Covid-19 DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY sepakat dan berkomitmen mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19.
Antara lain dengan meniadakan takbiran keliling pada malam lebaran mendatang dan silatu-rahmi halal bihalal agar dilaksanakan menggunakan media sosial atau daring. Hal tersebut diwujudkan dalam Maklumat Bersama Pelaksanaan Idul Fitri 1441H/2020M dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 DIY sebagai hasil pertemuan di Ruang Rapat PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Jumat (15/5).
Pertemuan dipimpin Kakanwil Kemenag DIY Drs HEdhi Gunawan MPd didampingi Kabag Kebijakan Agama Biro Bina Mental Spiritual Setdav DIY Djarot Margianto MSc serta diikuti Dirbinmas Polda DIY AKBP Anjar Gunadi, Danrem 072/Pamungkas DIY diwakili KasremKol Kav Puji Setiono, Gugus Tugas Covid-19 Ajun Eka Priyanti SE MM, Sekretaris MUI DIY KRT Drs H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Wakil Ketua PWM DIY Arif Ja-mali Muis MPd serta Wakil Ketua PWNU DIY H FahmyAkbar Idris SE MM dan Prof Dr H Makhrus Munajat. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama.
â€Kami telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamMaklumat Bersama. Karena itu seluruh elemen masyarakat DIYagar mentaati hal-hal tersebut,†jelas Kanwil Kemenag DIYEdhiGunawan.Maklumat Bersama tersebut memuat tujuh butir kesepa-katan. Ketujuh butir tersebut, yakni, Pertama, Umat Islam diwa-jibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Kedua, Tata cara pem-bayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik. Ketiga, Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keli-ling. Keempat, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan dirumah masing-masing baik sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.
Kelima, Silaturahmi atau halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial/daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumuman massa. Keenam, Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pe-merintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan serta pencegahan penyebaran Covid-19.
â€Ketujuh, Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya,†tegas Edhi.