Tegakkan Protokol Kesehatan, Aparat Harus Terjun Masif di Tempat Umum

Photo Author
- Rabu, 13 Mei 2020 | 13:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pimpinan DPRD DIY meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY meningkatkan kewaspadaan dan kebijakan pengamanan, jika tidak ingin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DIY. Aparat keamanan perlu diturunkan secara masif di tempat berkumpul warga untuk menegakkan protokol kesehatan.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi SPd mengatakan, situasi pandemi Covid-19 di DIY sudah berubah dalam sebulan terakhir. "Tiga minggu lalu situasinya agak tenang, tapi sekarang tidak bisa lagi karena di jalan dan tempat umum sudah banyak orang. Tapi kami melihat kebijakan Gugus Tugas masih sama, padahal mestinya berubah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Saat ini pandemi Covid-19 di DIY belum mereda dan bahkan pasien positif dan PDP selalu meningkat singnifikan setiap hari. Apalagi, adanya klaster besar baru di salah satu perbelanjaan di Sleman membuat jumlah pasien positif semakin banyak.

Menurut Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana ST, warga terdorong keluar dan berkumpul karena kebutuhan ekonomi dan cenderung mengabaikan protokol kesehatan.

Ditambah lagi, isu pelonggaran PSBB di Jakarta warga semakin merasa aman, padahal kondisi DIY berbeda dengan di Ibukota. Saat ini sedang kondisi bahaya, pada sisi lain masyarakat merasa mulai aman dan butuh bekerja.

“Aparat keamanan perlu segera diterjunkan secara masif di pusat pusat keramaian umum seperti pasar tradisional, pasar kaget, perbelanjaan modern dan tempat berkumpulnya warga yang jumlahnya sangat banyak," tutur Huda.

Nuryadi mengakui belum memungkinkan untuk menerapkan peraturan tegas di DIY karena belum menerapkan PSBB. Namun zona merah sudah terjadi di Sleman, kota, Bantul, dan Gunungkidul. "Kalau tidak ingin PSBB, tingkatkan kewaspadaan terkait keamanannya. Forkopimda harus berkomunikasi untuk menegakkan aturan," tandasnya.

Huda meminta Gugus Tugas segera memetakan berbagai tempat keramaian yang ada, menyusun protap dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat keamanan untuk penertiban masif protap kesehatan. "Penjagaan perbatasan penting untuk mencegah masuknya virus dari luar, tapi pencegahan di dalam DIY juga harus dilakukan karena sudah transmisi lokal," ujarnya.

Sementara, Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Pemda DIY sekaligus ahli biostatistik dan epidemiologi UGM, dr Riris Andono Ahmad MPH PhD mengatakan isu pelonggaran PSBB di ibukota harus dikaji berdasarkan data yang ada.

Sebelumnya, pemerintah berniat memperbolehkan masyarakat berusia kurang dari 45 tahun untuk bekerja agar perekonomian kembali berjalan. Namun, dari data Gugus Tugas Covid-19 Nasional, usia yang rentan terpapar justru 30-59 tahun.

“Risiko makin meningkat berdasarkan usia. Kalau mau lihat risiko kematian tidak hanya melihat jumlah kematian di rentang tersebut,” katanya kepada KRJOGJA.com. Dilanjutkannya, prosedur tetap (protap) kesehatan perlu diperhatikan di setiap perusahaan atau tempat kerja masyarakat agar penularan virus korona tak makin masif.

“Ini yang perlu dikembangkan sebagai normal baru,” tandasnya. (Bro/R-1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X