YOGYA, KRJOGJA.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja pegawai pemerintah selama Ramadan terjadi pengurangan. Meski demikian, bagi umat muslim diimbau mempercepat pengumpulan zakat dan pendistribusiannya kepada yang berhak.
Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi, mengungkapkan aturan mengenai penetapan jam kerja pegawai sudah ia edarkan ke jajarannya. "Sebagian besar sama dengan aturan tahun sebelumnya. Hanya tahun ini kita sesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Salah satunya agar mempercepat pengumpulan zakat," jelasnya, akhir pekan lalu.
Biasanya, pengumpulan zakat selalu dilakukan di akhir Ramadan. Namun tahun ini dianjurkan dikumpulkan lebih awal agar bisa didistribusikan ke masyarakat. Terutama bagi keluarga yang turut terdampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan bantuan bahan pangan.
Selain itu, kebijakan bekerja dari rumah yang diterapkan hingga 50 persen pegawai secara bergantian, imbuh Heroe, tetap diberlakukan seperti biasa. Pegawai yang mendapat jatah bekerja dari rumah beban kinerjanya tetap sama dengan yang di kantor hanya jam kerjanya disesuaikan. "Kebijakan bekerja di rumah itu tidak berlaku bagi pejabat eselon teratas di tiap instansi, camat ataupun lurah," jelasnya.
Sementara merujuk surat edaran nomor 451/2453/SE/2020, jam kerja pegawai ialah 32,5 jam per minggu, baik yang menerapkan lima atau enam hari kerja. Bagi yang lima hari kerja, maka Senin sampai Kamis jam kerjanya pukul 07.30 hingga 14.45 WIB, dan Jumat hingga pukul 11.00 WIB. Sedangkan instansi yang menerapkan enam hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, Jumat hingga pukul 11.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 12.30 WIB. Di samping itu, seluruh rangkaian ibadah selama Ramadan juga diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga inti. Terutama ibadah salat taraweh, buka dan sahur serta tadarus.(Dhi)