DIY Tak Bisa Beri Sanksi Pemudik, Kenapa?

Photo Author
- Kamis, 23 April 2020 | 13:50 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

YOGYA, KRJOGJA.com - DIY dipastikan tidak melakukan penutupan akses jalan masuk perbatasan dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur dari berbagai arah menyusul adanya larangan mudik dari Presiden Jokowi. Belum diberlakukannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi alasan DIY membuat Pemda kini hanya bisa melakukan aksi persuasif dalam menyambut pemudik yang datang.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan pemberian sanksi hanya bisa dilakukan oleh daerah yang sudah melakukan penerapan PSBB. “Jogja masih melaksanakan pendekatan persuasif meski kita perketat protokol kesehatannya. Di tiga tempat (pintu masuk), tak ada penutupan tapi pemeriksaan ketat,” ungkap Tavip usai video conference dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (23/4/2020).

Tavip mengungkap DIY tetap melakukan langkah antisipasi dengan memperketat protap kendaraan masuk di perbatasan. Para pengguna jalan akan diperiksa kesehatannya termasuk dicek jumlah penumpang dalam kendaraan.

“Sikap DIY akan perketat protokol kesehatan tapi tak bisa melarang atau mendenda. Ketika Kepres tak mengamanatkan pada daerah maka yang kami laksanakan Permenhub 18 tahun 2020. Misalnya aturan mobil seat 5 hanya boleh diisi 2. Kalau itu dilanggar ya kami memberikan edukasi preventif seperti pemeriksaan kesehatan jadi tak langsung pulang ke rumah. Dicatat dan diminta melakukan isolasi mandiri 14 hari,” tandas dia.

Terkait masyarakat yang harus melaju dalam bekerja, Pemda DIY tidak akan melakukan pelarangan melintas seperti yang dikhawatirkan beberapa hari terakhir. “Tidak akan dirazia, penglajon tetap boleh lewat misalnya yang harus bekerja ke Solo. Prioritas kita dari zona merah,” ungkapnya lagi. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X