Tak Asal, Pelaksanaan WFH Bagi ASN Tetap Ada Pengawasan

Photo Author
- Senin, 20 April 2020 | 11:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Selama status keadaan darurat pandemi Covid-19 belum dicabut, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus melaksanakan tugas-tugas kedinasannya di rumah atau work from home (WFH). Kendati para ASN termasuk yang ada di lingkungan Pemda DIY melakukan WFH tapi bukan berarti tanpa ada pengawasan.

Karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun protokol pelaksanaan tugas dari rumah yang harus ditaati. Semua itu dilakukan untuk memastikan ASN bisa menaati penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.

"Selama status tanggap darurat masih diberlakukan di DIY, maka ASN akan melakukan tugas kedinasannya secara WFH. Kendati demikian, kami minta para ASN di DIY bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, supaya layanan kepada masyarakat tetap optimal dan tidak terganggu. Bahkan untuk memastikan layanan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan baik, dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan WFH. Dengan begitu, adanya kekurangan bisa segera diperbaiki," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Sigit Sapto Rahardjo di Yogyakarta, Minggu (19/4/2020).

Menurut Sigit, pengawasan kinerja ASN oleh masing-masing instansi pemerintah tetap berjalan dan menyesuaikan dengan capaian target yang sudah ditetapkan. Instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi melalui sistem pemantauan kinerja. Adapun terkait presensi, jika instansi memiliki presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi. Namun, jika ada instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, Whatsapp, email, dan pesan elektronik lainnya.

"ASN wajib menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran dan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Selain itu, setiap ASN juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala, yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja," terang Sigit.

Lebih lanjut Sigit menyatakan, selama pelaksanaan WFH, pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian. Tanggung jawab lainnya adalah menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai. Karena dalam kondisi apapun layanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan baik. (Ria)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X