APBDes untuk Covid-19 Butuh Payung Hukum

Photo Author
- Selasa, 14 April 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi'. Foto: Dok
Ilustrasi'. Foto: Dok

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberi lampu hijau kepada pemerintah desa untuk melakukan redesain APBDes untuk mendukung pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.Kebijakan ini disambut baik oleh jajaran pemerintah desa di daerah.

Hanya saja payung hukum realokasi APBDes baru sebatas Surat Edaran (SE) Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Mendes PDTT tentang Desa Tanggap Covid-19 dan PKTD (Padat Karya Tunai Desa). Hal ini mendapat tanggapan dari DPRD DIY lantaran masih adanya desa yang kebingungan mengimplementasikan.

“Beberapa desa masih mempertanyakan seberapa besar kekutan hukumnya Surat Edaran tersebut. Masing-masing kabupaten responsnya berbeda-beda,” terang Nurcholis Suharman, anggota Komisi B DPRD DI yang membidangi keuangan.

Nurcholis mengatakan apabila payung hukum itu berupa Peraturan Menteri (Permen) bahkan kalau bisa diterbitkan oleh Mendagri maupun Mendes PTT sekaligus, maka akan lebih kuat sehingga pemerintah desa tidak ragu-ragu lagi melakukan redesain APBDes. “Kita berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan payung hukum yang kuat sebagai pegangan pemerintah desa bertindak sesuai surat edaran atau paling tidak kita dorong segera ada Permen,” sambung dia ketika dijumpai wartawan Selasa (14/4/2020).

Nurcholis mengatakan saat ini untuk melakukan redesaim APBDes sangat mungkin dilakukan. Alokasi dana untuk penanganan Covid-19 bisa dimaksimalkan peruntukannya khususnya untuk penanganan permasalahan sosial.

“Jika saja 20 persen saja dari dana desa dialokasikan untuk mendukung program penanganan dan pencegahan Covid-19, maka ini jumlahnya sudah sangat besar. Peruntukannya lebih pada bidang penanganan masalah sosial, misalnya untuk bantuan biaya karantina,” sambung dia.

Desa menurut dia sampai saat ini belum menunjukkan pergerakan untuk melakukan redesain APBDes. Ia meyakini bawasanya penggunaan anggaran desa mampu menjadi salah satu solusi dampak sosial akibat Virus Corona.

“Saya melihat di tingkat desa belum kelihatan, belum ada gerakan untuk redesain APBDes. Paling tidak, menurut hemat saya, desa bisa ikut berperan mengurangi pemudik atau mengantisipasi gejolak jika ada warga belum tercover bantuan dari pusat. Dengan kata lain tidak ada warga yang terlewatkan,” pungkas dia. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X