YOGYA, KRJOGJA.com - PT KAI memberlakukan peraturan terkini menyikapi wabah Corona Covid-19. Para penumpang yang hendak menumpang kereta wajib mengenakan masker.
Hal tersebut dikonfirmasi Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Rabu (8/4/2020). Menurut Eko, penggunaan masker wajib akan dimulai pada 12 April nanti untuk semua penumpang.
“Mulai 12 April 2020 masyarakat yang akan naik kereta api harus menggunakan masker. Jika tidak bersedia menggunakan masker, maka tiket akan dikembalikan 100 persen,†ungkap Eko pada wartawan.
Meski demikian KAI menurut Eko belum akan memberlakukan kewajiban menyertakan surat sehat terutama bagi para penumpang yang berasal dari daerah zona merah Covid-19. “Belum ada kebijakan itu, tapi penumpang yang masuk stasiun wajib diperiksa menggunakan thermogun,†tandas dia.
Sementara sebelumnya KAI juga mulai mengurangi jumlah penumpang dalam satu rangkaian KA. Salah satunya KA Prameks yang saat ini maksimal hanya berisi 50 persen penumpang di mana pada hari biasa KA primadona tersebut bisa berisi 150 persen. (Fxh)