Penerbitan Perppu Tepat, Sektor Kesehatan Jadi Prioritas Pemerintah

Photo Author
- Jumat, 3 April 2020 | 06:06 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020 dengan menambah anggaran belanja negara dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19, dinilai sangat tepat.

Pemerintah mengalokasikan dana itu untuk mengantisipasi segala kemungkinan dampak yang ditimbulkan dari wabah Covid-19. Demikian dikatakan Dekan Fisipol UGM, Prof Dr Erwan Agus Purwanto kepada KRJOGJA.com, Kamis (2/4/2020).

Menurut Prof Erwan, sektor kesehatan menjadi prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 75 triliun.

Melihat besarnya jumlah penderita atau yang meninggal, seperti di negara Italia atau Amerika Serikat, mengisyaratkan wabah Covid-19 ini butuh penanganan serius.

Salah satu persoalan terbesar di Indonesia adalah kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19. Selain itu ada berbagai macam estimasi disampaikan perguruan tinggi atau intelejen, bahwa jumlah orang positif Covid-19 sebenarnya bisa berlipat-lipat dari angka sekarang, hanya belum terkonfirmasi.

"Dana Rp 75 triliun yang digelontorkan di bidang kesehatan difokuskan untuk penyediaan APD dan pengadaan alat tes cepat (rapid test), agar bisa lebih banyak orang yang dites untuk diketahui apakah positif atau tidak, karena disinyalir banyak orang yang tidak memiliki gejala (asimtomatis), namun dia membawa virus itu sehingga berpotensi menularkan ke yang lain. Kemarin sudah datang ribuan alat tes cepat, dengan adanya dana ini akan datang lebih banyak lagi alat tes untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Termasuk untuk skenario terburuk, kalau pasien positifnya meningkat tajam, perlu pengadaan rumah sakit darurat berikut peralatan medis seperti alat bantu nafas (ventilator)," ujar Prof Erwan.

Kemudian ketika diterapkan kebijakan pembatasan sosial yang lebih ketat agar penularan Covid-19 tidak meluas, menurut Prof Erwan, tentu ini akan menimbulkan implikasi di aspek ekonomi. Bagi pegawai yang mendapat gaji tetap bulanan mungkin tidak masalah, seperti ASN.

Mereka bisa bekerja dari rumah dan tetap mendapatkan gaji. Tetapi bagi orang yang bekerja di sektor informal yang upahnya harian, ini tidak mudah. Sehingga pemerintah perlu mengalokasikan dana itu (Rp 110 triliun) untuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak kebijakan pembatasan sosial.

"Oleh pemerintah perlindungan sosial tersebut diwujudkan dalam bentuk penambahan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berikut penambahan besarannya. Kemudian pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen selama 3 bulan untuk pelanggan 900 VA," katanya.

Tak kalah penting adalah pemberian insentif perpajakan dan stimulus KUR dengan anggaran Rp 70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X