Evakuasi Pemotor Meninggal di Simpang Pos Besar, Petugas Semprotkan Disinfektan

Photo Author
- Senin, 30 Maret 2020 | 22:58 WIB
Petugas saat mengevakuasi korban.
Petugas saat mengevakuasi korban.

YOGYA, KRJOGJA.com - Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, petugas melengkapi dengan alat pelindungi diri (APD) saat melakukan evakuasi terhadap pemotor yang ditemukan meninggal dunia di simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (30/03/2020). Bahkan petugas juga menyemprotkan disinfektan sebelum korban dinaikan ke ambulan. Polisi sementara menduga korban Dulhadi (50) warga Mejing Lor Ambarketawang Gamping Sleman meninggal dunia karena sakit jantung yang telah lama dideritanya.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono mengatakan begitu memperoleh laporan adanya seorang pengendara yang mengalami kecelakaan tunggal, Polisi sesuai prosedur segera melakukan pertolongan dan mengamankan lokasi. Sedangkan untuk evakuasi, Polisi menyerahkan penanganannya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta.

"Anggota yang berada di pos simpang empat Pos Besar segera melakukan pertolongan. Untuk evakuasi dilakukan petugas dari BPBD," ungkap Sartono.

Sartono mengatakan korban meninggal dunia saat kendaraan berhenti menunggu di lampu merah di simpang sisi timur tersebut. Tiba-tiba karyawan salah satu rumah sakit swasta di Yogya ini terjatuh dan langsung tak sadarkan diri.

Warga yang melihat kejadian tersebut tak berani mendekat dan menolongnya. Polisi membantu petugas BPBD mengevakuasi korban dan segera dibawa ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta.

"Korban dipastikan meninggal dunia. Diduga penyakit jantung menjadi penyebabnya, hal ini dikuatkan dengan pernyataan pihak keluarga yang mengatakan jika korban memang memiliki riwayat sakit jantung," jelasnya. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X