YOGYA, KRJOGJA.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana Corona Covid-19 untuk wilayah DIY mulai Jumat (20/3/2020) hari ini. Status tersebut resmi dimulai hari ini hingga 29 Mei 2020 dengan catatan dapat diperpanjang sesuai perkembangan yang terjadi.
Dalam surat tersebut, Sultan secara khusus menugaskan Wakil Gubernur Paku Alam X untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk Corona. Kegiatan seperti penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan korban Corona Covid-19 bisa dilakukan dari diterbitkannya surat tertanggal 20 Maret 2020 ini.
Sekda Pemda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkap status tanggap darurat bencana tersebut diambil sebagai wujud keseriusan pemda dan masyarakat untuk mencegah sekaligus menangani pandemi Corona. “Dengan status ini, kita bisa mengerahkan segala sumber daya yang ada termasuk dari masyarakat untuk bahu-membahu mengatasi virus Corona ini,†ungkap Aji dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon.
Baskara Aji mengungkap dengan adanya status ini, pemda bisa mengaktifkan dana cadangan dari APBD DIY sebesar Rp 14,8 miliar. Selain itu segala potensi dari masyarakat termasuk kontribusi swasta bisa diaktifkan untuk bersama-sama menangani permasalahan pandemi virus Corona.
“Dengan status ini Gubernur lebih mudah bisa mengerahkan sumber daya yang ada misalnya ada kesulitan alat-alat dan ruang isolasi juga. Ini kebijakan Pak Gubernur berkaitan dengan status. Dana cadangan APBD 14,8 miliar bisa digunakan. Dewan dan eksekutif sudah sepakat, bisa dimanfaatkan untuk itu,†tandas Aji.
Setelah munculnya surat Gubernur DIY ini, nantinya kabupaten/kota di DIY akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing wilayah. “Bupati walikota tentu akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kabupaten kota,†pungkas Aji. (Fxh)