Pasca MA Batalkan Kenaikan BPJS, Pemerintah Didorong Kembalikan Iuran

Photo Author
- Rabu, 11 Maret 2020 | 12:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemerintah diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang dalam putusannya membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 yang menaikkan tarif BPJS Kesehatan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (10/3). Ia juga mengapresiasi Putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu Bamsoet mendorong pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis dan sosiologis. "Harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," terang Bamsoet di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurut Bamsoet, pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan. "Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Terpisah, Direktur LBH Konsumen Indonesia Firman Turmantara Endipradja mengatakan, pascaputusan MA itu, BPJS Kesehatan harus mulai menyusun konsep bagaimana teknis pengembalian uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan oleh masyarakat untuk Bulan Januari dan Februari 2020.

"Caranya melalui regulasi yang dirancang agar aparat di lapangan tidak kebingungan, sehingga terdapat kepastian hukum untuk konsumen," katanya di Bandung, Selasa (10/3). Menurut Firman, pengembalian iuran tersebut harus dilakukan pemerintah karena prinsipnya jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (10/3) meminta agar BPJS Kesehatan dapat segera melakukan penghitungan ulang defisit mereka. Menurut Dasco banyak data-data keuangan BPJS Kesehatan yang harus disinkronkan. "Kami minta agar dihitung ulang lagi karena sebenarnya defisit itu bisa dikurangi. Berdasarkan yang kami telah pelajari juga banyak data-data BPJS yang harus disinkronkan," katanya. (KR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X