Saluran Pengaduan Kekerasan Diperluas, Pemkot Siapkan Hotline Khusus

Photo Author
- Minggu, 9 Februari 2020 | 09:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan lainnya mendapat perhatian pemerintah. Saluran yang dapat digunakan untuk mengadukan kasus kekerasan tersebut kini juga diperluas. Selain melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), Pemkot Yogya kini memiliki hotline bebas pulsa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogya Edy Muhammad, menuturkan semakin banyak akses yang bisa diberikan harapannya mampu memudahkan proses penanganan kekerasan. "Tidak hanya bagi korban namun siapa pun yang melihat kejadian kekerasan, ada banyak alternatif untuk dilaporkan ke pemerintah," jelasnya, Sabtu (8/2/2020).

Pada aplikasi JSS, aduan kekerasan bisa dilaporkan melalui menu 'Sikap' pada halaman kedaruratan. Pelapor harus memasukkan data pribadinya dan data pelaku. Sedangkan pada hotline bebas pulsa dapat diakses ke nomor 08112857799 baik dengan telepon, pesan singkat atau aplikasi WhatsApp. Seluruh biaya pulsa akan dibebankan ke pemerintah.

Edy melanjutkan, kasus kekerasan yang dapat dilaporkan tidak sebatas fisik melainkan juga psikis, seksual dan penelantaran. Pihaknya sudah menetapkan standar penanganan setiap aduan yang akan ditindaklanjuti maksimal dua jam setelah laporan masuk.

"Begitu aduan masuk akan diverifikasi dulu data korban dan kondisinya. Setelah itu diteruskan ke petugas di wilayah setempat untuk segera menjangkau. Kami sudah memiliki Satgas Sigrak di tiap kecamatan," tandasnya.

Selain penjangkauan, bagi korban yang membutuhkan pendampingan juga akan dilakukan oleh pemerintah. DPMPPA Kota Yogya juga sudah memiliki psikolog profesional serta UPT Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PTP2A) jika membutuhkan penanganan psikis. Sedangkan yang butuh tindakan kesehatan, akan direkomendasikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Terkait data kekerasan di Kota Yogya yang terjadi sepanjang tahun 2019, masih dalam proses rekapitulasi. Namun diprediksi menurun dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 tercatat 254 kasus, dan tahun 2018 turun menjadi 193 kasus.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X