YOGYA, KRJOGJA.com - Alokasi dana keistimewaan (danais) yang akan dikelola Pemkot Yogya tahun ini mencapai Rp 67,9 miliar. Alokasi
tersebut juga sudah dimasukkan dalam APBD 2020 sehingga bisa dimanfaatkan sejak awal tahun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Yogya H Danang Rudiyatmoko, menjelaskan alokasi danais tersebut dimasukkan dalam
pos anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemda DIY. "Sudah masuk dalam APBD 2020 karena bentuknya BKK. Dengan skema itu maka akan memudahkan Pemkot dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaannya," jelasnya, Minggu (5/1).
Sesuai dengan peruntukannya, danais yang akan dikelola Pemkot Yogya ditujukan untuk empat urusan yakni kelembagaan, kebudayaan, tata ruang, dan pertanahan. Sebelum ditentukan jumlah yang akan diterima, sejak setahun sebelumnya Pemkot harus sudah mengajukan usulan ke Pemda DIY. Bahkan untuk tahun 2021, Pemkot sudah mengusulkan untuk dapat mengelola danais sebesar Rp 120 miliar.
Danang berharap, tim eksekutif memiliki perencanaan yang matang terkait penggunaan danais. Khusus bagi kegiatan yang sifatnya fisik dan menggunakan skema lelang, maka dokumennya harus sudah diajukan sejak awal tahun. "Untuk danais ini posisi Pemkot
lebih pada kuasa pengguna anggaran. Namun sebisa mungkin semua harus bisa terserap agar masyarakat bisa menikmati manfaatnya," imbuhnya.
Sementara Paniradya Keistimewaan Pemda DIY Beny Suharsono, sebelumnya mengungkapkan usulan danais yang diajukan Pemkot untuk tahun 2021 mencapai rekor. Selain hampir dua kali lipat dari yang dikelola tahun ini, usulan tersebut juga merupakan yang tertinggi. "Sebelumnya Kota Yogya belum pernah mengajukan setinggi itu. Masuk dalam pertimbangan kami," akunya.
Beny juga berharap, Pemkot bisa segera melakukan perencanaan untuk memanfaatkan danais. Pada urusan kelembagaan, bisa digunakan untuk penataan nomenklatur seperti perubahan kecamatan menjadi kemantren. Sedangkan pada urusan pertanahan bisa untuk melanjutkan pendataan dan pendaftaran Sultan Ground serta Pakualaman Ground. Sementara pada urusan tata ruang, bisa digunakan untuk pembangunan fisik seperti halnya revitalisasi pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman. (Dhi)