YOGYA, KRJOGJA.com - Kajati DIY Dr Masyhudi SH MH menegaskan, perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera tuntas. Dengan harapan perkara tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Yogya.
"Saya pastikan perkara dugaan korupsi BPMRP Kemendikbud segera selesai. Dalam waktu dekat, tersangka NS (61) warga Kalasan selaku penjual tanah, segera tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum," tegas Kajati kepada KR, Rabu (27/11) di ruang kerjanya.
Setelah tahap dua, jaksa penutup umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogya. Dengan harapan perkara itu segera disidangkan.
"Kalau semuanya sudah beres, nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogya. Setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka yaitu, AR selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMRP Kemendikbud dan NS selaku penjual tanah. Mengenai tersangka AR, penyidik saat ini sedang melengkapi petunjuk jaksa peneliti. "Kalau petunjuk jaksa peneliti sudah dilengkapi dan dinyatakan P21 (lengkap), nanti akan kami tahap dua juga. Supaya perkara ini segera tuntas," ucapnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2013, Kemendikbud mencari tanah untuk UPT BPMRP. Kemudian tersangka NS menawari tanah seluas sekitar 7.000 di wilayah Kalasan ke UPT BPMRP. Setelah dibentuk tim, akhirnya disepakati trasaksi jual beli tanah dengan harga Rp 5,9 miliar. Bahkan UPT BPMRP telah membayar ke tersangka NS. Ternyata setelah ditunggu-tunggu, tanah tersebut tidak bisa disertifikat menjadi milik UPT BPMRP. Hal itu dikarenakan ada surat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menerangkan, bahwa tanah tersebut bukan milik tersangka NS. (Sni)