YOGYA,KRJOGJA.com - Bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Masalahnya, banyak masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa memiliki tempat tinggal karena harga rumah yang sangat tinggi, sehingga tidak terbeli.
Kepala Litbang Dewan Perumahan DIY, Ahmad Saifudin M mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut sebenarnya pemerintah telah membantu dengan memberikan subsidi bunga kredit atau subsidi uang muka. Namun cara seperti itu dirasa masih belum efektif, sehingga perlu dicari terobosan lain.
Dijelaskan Saifudin, ada tiga komponen dalam pengadaan rumah yaitu faktor tanah terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah dengan otoritasnya bisa mengakuisisi bidang tanah untuk dibangun hunian vertikal. Dengan begitu masyarakat (penghuni hunian vertikal) tidak terbebani dengan harga tanah.Â
"Untuk perizinan mungkin bisa disederhanakan agar tidak berbelit-belit. Sedangkan untuk menghemat harga konstruksi bangunan bisa dicari yang
paling efisien dengan melibatkan arsitek atau ahli teknik sipil,†terang Saifudin kepada KR, Minggu (10/11).
Menurut Saifudin, hunian vertikal adalah solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hanya saja, masih ada anggapan bahwa orang yang tinggal di hunian yang tidak ada tanahnya, belum dipandang punya rumah. Cara pandang inilah yang harus diubah, karena tinggal di hunian vertikal merupakan bagian dari pemenuhan hak bertempat tinggal.
"Dengan tinggal di hunian vertikal, maka diharapkan orang memiliki kehidupan yang lebih baik sehingga melahirkan generasi penerus yang lebih baik pula. Selain itu, dengan tinggal di hunian vertikal diharapkan orang tidak punya pikiran untuk mewariskan kepada anaknya, sehingga terjadi mutasi. Anaknya yang ekonominya sudah lebih baik, tentu akan mencari hunian lain yang lebih baik lagi,†pungkasnya. (Dev)