YOGYA, KRJOGJA.com - Daya beli petani di pedesaan atau Nilai Tukar Petani (NTP) mencapai angka 106,93 pada Agustus 2019 yang mengalami kenaikan 1,22 persen dibanding indeks bulan sebelumnya yang tercatat 105,64. Kenaikan NTP Agustus 2019 ini disebabkan kenaikan indeks harga produk pertanian yang diterima petani sebesar 1,25 persen lebih tinggi dibanding indeks harga barang dan jasa yang dibayar petani yang juga naik 0,03 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY Johanes De Britto Priyono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan harga di
wilayah DIY pada Agustus 2019, tingkat kemampuan DIY mengalami kenaikan indeks 1,22 persen dibanding NTP Juli
yaitu dari 105,64 menjadi 106,93. Kenaikan indeks NTP yang tercatat pada Agustus 2019 terjadi pada tiga subsektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,39 persen, subsektor hortikultura 2,59 persen dan tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,64 persen. Sedangkan subsektor peternakan turun 1,32 persen, dan subsektor perikanan turun 0,04 persen.
"NTP Subsektor Tanaman Pangan tercatat 109,47, NTP Subsektor Hortikultura 107,58; NTP Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat 126,55, NTP Subsektor Peternakan 2,02 dan NTP Subsektor Perikanan 104,09," tutur JB Priyono di Yogyakarta, Senin (9/9) . (Ira)