BI Cegah Tindak Pencucian Uang

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2019 | 16:45 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) berkomitmen penuh mendukung Rencana Aksi Strategi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) demi keberhasilan Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Salah satu strategi nasional 2019 adalah mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia.

"Indonesia telah menjadi anggota APG sejak 2001 dan memulai proses menjadi anggota FATF sejak 2017. Indonesia resmi berstatus sebagai Observer dalam FATF pada Juni 2018 dan saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Mutual Evaluation (ME) periode 2019 hingga 2020," ujar Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Sri Fitriani yang kerap disapa Fifin di Yogyakarta.

Berkenaan dengan hal tersebut, BI telah menerbitkan beberapa peraturan antara lain Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, PBI No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X