YOGYA, KRJOGJA.com - Surat Edaran (SE) aturan penggunaan seragam sekolah muslim yang dikeluarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Karangtengah III Wonosari menuai polemik meski kemudian surat awal maupun revisi akhirnya dicabut pihak sekolah. Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari Gubernur sekaligus Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X.
Kepada wartawan ditemui di Kepatihan, Sultan mengungkap permasalahan di SDN Karangtengah III telah diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Kamis (27/6/2019) hari ini, Dinas Pendidikan menurut Sultan juga melakukan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah agar kejadian serupa tak lagi terjadi kedepan.
“Mungkin hari ini ada pertemuan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dengan seluruh kepala sekolah. Kan sudah selesai to, jadi jangan jadi isu lagi,†ungkap Sultan.
Meski begitu, Sultan menilai bawasanya ada unsur kesengajaan dilakukan kepala sekolah hingga surat edaran tersebut bisa dikeluarkan. “Kalau saya, ya ada kesengajaan dari awal, bukan kekeliruan,†tegas Sultan.
Terkait pertanyaan perlu tidaknya ahli bahasa untuk memberikan pelatihan pada guru dan kepala sekolah di Gunungkidul, Sultan menilai hal tersebut tak perlu dilakukan. “Memangnya guru-guru buta huruf, untuk apa. Kan kemarin dikatakan ini kekeliruan penafsiran. Hambok sekarang kan faktanya keliru, mosok kepala sekolah buta huruf, kalau saya ya ada kesengajaan,†tandas Sultan. (Fxh)