YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Polsekta Gondokusuman kembali berhasil membongkar praktik penjualan miras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rumah warga, Senin (03/06/2019). Pemilik rumah sekaligus penjual minuman harap tersebut, Syd (42) warga Klitren Gondokusuman Yogyakarta langsung diamankan untuk segera dijukan ke persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolsekta Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengungkapkan terbongkarnya praktik penjualan miras ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Setelah melakukan penggerebekan di kawasan yang sama seminggu lalu, petugas dalam pengembangannya berhasil menemukan kembali warga yang diam-diam menjual miras di rumahnya.
“Hasil pengembangan dari penangkapan yang sebelumnya. Akhirnya kami temukan praktik serupa namun dilakukan oleh warga yang berbeda,†ungkapnya didampingi Panit Sabhara Polsekta Gondokusuman, Aiptu Sigit Budi di mapolsekta setempat, Selasa (04/06/2019).
Dalam pengerebekan ini berhasil disita 2 botol 1,5 L jenis ciu, 2 botol 600 ml jenis ciu, 3 botol yang tinggal sedikit, 15 botol kosong bekas miras. Minuman memabukan ini dijual pelaku di rumahnya kepada para pelanggan yang selama ini mengetahui jika rumah tersebut menyediakan miras jenis ciu.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di polsekta. Penjual dimintai keterangan dan dijerat Perda Kota Yogyakarta no 7 tahun 2006 tentang Tipiring,†jelasnya. (Van)