Prajurit Yonif 406 Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2019 | 18:34 WIB
Kepala Pratu Bernat Murnan yang mendapat sembilan jahitan usai dikeroyok.
Kepala Pratu Bernat Murnan yang mendapat sembilan jahitan usai dikeroyok.

YOGYA, KRJOGJA.com - Prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 406 Candra Kusuma (CK) dianiaya sekelompok pemuda di dekat asrama kawasan Umbulharjo Yogyakarta, Minggu (02/06/2019). Anggota TNI AD bernama Bernat Murnan berpangkat Prajurit Satu (Pratu) itu dikeroyok di suatu gang buntu sehingga ia tak dapat menyelamatkan diri. Akibat penganiayaan itu Pratu Bernat Murnan menderita luka sobek pada kepala hingga harus mendapatkan sembilan jahitan.

Peristiwa ini bermula saat prajurit asal Merauke Papua tersebut tengah mengambil cuti dan memanfaatkan libur untuk menengok saudaranya di asrama Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Sabtu (01/06/2019) malam. Informasi yang diperoleh, saat itu di asrama sedang ada kegiatan dan baru keesokan harinya usai.

Pada pagi hari itu banyak pemuda yang ditemui dalam kondisi mabuk dan sempat terjadi keributan. Ketika itu Pratu Bernat Murnan akan pulang dan mengambil jaket di dalam asrama, namun ia diteriaki oleh salah seorang pemuda yang kemudian mengejarnya.

Spontan Pratu Bernat Murnan berlari menyelamatkan diri keluar menuju kampung belakang asrama, namun ia ternyata memasuki gang buntu. Pratu Bernat Murnan lalu dikeroyok dan setelah puas dengan aksinya itu para pemuda tersebut pergi meninggalkan prajurit ini dengan luka di bagian kepala.

Pratu Bernat Murnan segera dibawa oleh ketua asrama ke RS Happy Land untuk mendapatkan penanganan medis. Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 072 Pamungkas, Mayor (Arm) Mespan Haryadi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan prajurit Yonif 406 tersebut.

"Benar, informasinya seperti itu. Yang menjadi korban seorang prajurit TNI AD," ungkap Mespan Haryadi kepada KRJOGJA.com, Senin (03/06/2019).

Pratu Bernat Murnan setelah mendapat perawatan sempat dibawa ke Koramil 07 Umbulharjo. Akibat luka yang dideritanya Pratu Bernat Murnan harus mendapatkan sembilan jahitan pada bagian kepala. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X