YOGYA, KRJOGJA.com - Semua tenaga kerja, baik yang berada di bawah perjanjian harian lepas maupun pekerja formal serta dengan
masa kerja satu bulan harus mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari pengusaha atau pemilik perusahaan
tanpa terkecuali.
"Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016M bahwa THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya jelang Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar,†ucap Pengurus DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi kepada media sela Pembukaan Posko Bersama THR 2019 di Sekretariat DPD KSPSI DIY Gedung AJB Bumiputera Jalan Bintaran Wetan 11 Yogyakarta, Senin (20/5).
Kirnadi menyebut, masih sering terjadi pelanggaran pengusaha pada pekerja. Mereka kadang tidak memberikan hak pada pekerja/buruh dengan semestinya. Karena itulah keberadaan posko ini penting
sebab masih ada situasi yang tidak menguntungkan bagi pekerja. Dengan demikian mereka dapat berjuang mendapatkan haknya untuk tahun ini dan yang akan datang.
Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Yogyakarta Muhammad Maksum Yusron menekankan jika THR bukan cuma bentuk baik hati pengusaha, tapi memang hak mereka sebagai pekerja/buruh untuk merayakan Hari Besar Keagamaan. â€THR itu hak dan nominalnya sudah diatur dalam peraturan,†kata Yusron.
Koordinator Pendidikan Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) Patra Jatmika menyebut, hak THR bagi pekerja sangat berguna
di tengah UMP yang terbilang rendah di DIY. Sehingga dengan begitu dapat memberikan kesempatan bagi pekerja dan keluarganya mencukupi kebutuhan Lebaran dengan baik. (Feb)