YOGYA, KRJOGJA.com - Mendapatkan salinan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Iwan Setiawan (48) yang telah dihukum 8 bulan dalam perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, kuasa hukum warga Griya Timoho Estate Oncan Poerba SH mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya No 122/B/2018/ PT.TUN.SBY Tanggal 6 September 2018, Jo Putusan PTUN Yogyakarta No 23/G/2017/PTUN Yk Tanggal 11 April 2018 yang menolak gugatan pemohon untuk pembatalan izin pembangunan SPBU Timoho.Â
"Sebelumnya dalam gugatan PTUN pada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogya dan PT Prakarsa Bumi Bahari, kita menunjukkan bukti yang masih berbentuk Laporan Polisi atas pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Iwan Setiawan berupa tanda hadir warga RT 22 Balirejo yang setuju dengan pembangunan SPBU di Jalan Timoho, dan waktu itu tidak diperhitungkan. Pembangunan SPBU jalan terus hingga saat ini sudah beroperasi," ucap Oncan kepada KRJOGJA.com, Minggu(19/5/2019) di kantornya Perum Naga Asri Permai, Kwarasan, Gamping Sleman.
Oncan menegaskan surat yang dipalsukan terdakwa yang menjadi salah satu syarat/dasar turunnya izin pembangunan jelas sangat merugikan warga yang pada kenyataannya tidak tahu bahkan menolak pembangunan SPBU Timoho tersebut. "Putusan pidana pada terdakwa Iwan Setiawan, 31 Juli 2018 dengan Hakim Ketua Nuryanto SH MH di PN Yogya dinyatakan berkekuatan hukum tetap 11 Agustus 2018 karena Jaksa mencabut permohonan Banding, pemberitahuan berkekuatan hukum tetap kita terima 21 November 2018, kita menyiapkan surat-surat, keterangan pendukung lainnya. PK kita ajukan Jumat (17/5/2019) di PTUN," ungkap Oncan
Â
Oncan menegaskan, putusan yang didasarkan pada satu kebohongan atau tipu muslihat muslihat dari pihak lawan baru diketahui (21/11/2018) sesuai persyaratan selambatnya 180 hari sejak berkekuatan hukum tetap bisa diajukan PK.Â
"Meski SPBU sudah beroperasi, kami tetap meminta pembatalan izin pembangunan sehingga dihentikan operasinya karena seperti dijelaskan sebelumnya keberadaan SPBU meresahkan dengan dampak negatif untuk warga sekitarnya," ucap Oncan. (M-3)