YOGYA, KRJOGJA.com - Satpol PP Kota Yogya mulai menyiagakan tim Gugus Ramadan guna menjaga ketertiban sepanjang bulan puasa tahun ini. Tim tersebut terutama untuk mengawal Surat Edaran (SE) Walikota Yogya terkait aturan jam operasional tempat hiburan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Yogya Ricardo, menjelaskan tim Gugus Ramadan sebenarnya rutin diterjunkan setiap memasuki bulan puasa. Hanya, kali ini pola ketugasannya tidak sekadar preventif melainkan represif. "Bagi pihak yang tidak mengindahkan peringatan maka kami akan berikan tindakan lebih tegas," jelasnya.
Sesuai dalam SE Walikota Yogya, sejumlah tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya. Bahkan khusus arena permainan ketangkasan, diskotek, panti pijat shiatsu serta karaoke dengan ruangan VVIP, wajib menutup usahanya hingga H+2 Lebaran. Sedangkan khusus untuk karaoke dengan ruangan terbuka maupun kafe, jam operasional dibatasi pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.
Begitu juga usaha makan dan minum yang buka siang hari, harus menggunakan tirai. Ricardo mengaku, pihaknya sudah memetakan potensi pelanggaran yang kerap terjadi sepanjang Ramadan. Meski pengusaha dunia hiburan sudah memahami aturan tersebut, namun pelanggaran kerap terjadi pada jam tutup.
"Kalau jam bukanya biasanya sesuai aturan, tapi jam tutupnya ini yang kerap melebihi batas waktu. Tim Gugus Ramadan akan bergerak intensif agar aturan itu ditaati bersama," tegasnya.
Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogya Edy Sugiharta menjelaskan, di Kota Yogya terdapat 29 usaha SPA, dua bioskop, 23 unit jasa hiburan dan rekreasi serta 302 usaha jasa minuman dan makanan. SE Walikota Yogya terkait pembatasan jam operasional dunia hiburan itu pun sudah tersosialisasikan ke seluruh pemilik usaha tersebut.
"Setiap tahun batasannya juga sama sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha yang tidak mengetahuinya," katanya. (Dhi)