YOGYA, KRJOGJA.com - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Wilayah Jawa Tengah dan DIY mengungkapkan, dari total 105 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di DIY, hanya dua SPBU yang masuk pembinaan pada 2019. Pembinaan terhadap SPBU terkait kecurangan maupun masalah izin operasional yaitu kontraknya habis atau dalam masa perpanjangan.
Senior Supervisor Communication & Relations Pertamina MOR IV Arya Yusa Dwicandra mengatakan, terkait pembinaan yang diberikan kepada SPBU apabila terindikasi melakukan kecurangan dan permasalahan izin operasional. Dari total 105 SPBU yang beroperasional di wilayah DIY, terdapat 2 SPBU yang sedang dibina sepanjang tahun ini ada 2 yaitu SPBU 4455212 Sagan dan SPBU 4455210 Adisutjipto.
"Kalau ada laporan masyarakat SPBU curang dan sebagainya, mekanisme dari Pertamina adalah memberikan surat peringatan. Setelahnya Pertamina akan melakukan evaluasi untuk pengenaan sanksinya," ujar Arya di kantornya.
Dijelaskan, pembinaan Pertamina terhadap SPBU tidak selalu terkait kecurangan namun juga masalah lain seperti perpanjangan kontrak dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar SPBU yang bersangkutan tidak menyalahi peraturan. "Selama proses perpanjangan, SPBU tersebut tidak diizinkan beroperasi," tegasnya.
Terkait tingkatan sanksi yang diberikan kepada SPBU yang masuk kategori pembinaan bermacam-macam, sanksi yang diberikan Pertamina antara lain pengurangan suplai, penghentian suplai, skorsing dalam jangka waktu tertentu dan penutupan SPBU. "Dari hasil evaluasilah akan ditetapkan sanksi terhadap SPBU tersebut," tandas Arya. (Ira)