KPU DIY Segera Dapatkan Komisioner Baru

Photo Author
- Jumat, 12 April 2019 | 18:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok
Ilustrasi. Foto: Dok

YOGYA, KRJOGJA.com - Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota komisioner KPU kota, RM Nufrianto Aris Munandar kepada anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Menurutnya, sebelumnya pemberhentian itu diputuskan, KPU pusat sudah membuat surat keputusan 7 hari sebelum pemberhentian kepada tersangka. 

"Nanti kita tunggu apakah surat pemberhentian dari KPU itu juga kemudian ada surat pengangkatan dari anggota KPU kota yang baru atau tetap seperti itu," tuturnya kepada para wartawan, Jum'at (12/04/19).

Menurut Hamdan, jika KPU pusat hanya membuat surat pemberhentian saja, maka Pihaknya meminta pelaksanaan pemilu besok akan terus berjalan dengan komisioner yang ada. Hamdan juga menegaskan bahwa dengan 4 Komisioner yang tersisa, pihaknya masih tetap bisa berjalan dan tidak ada masalah apalagi sudah mendekati hajat besar besok.

"Tidak ada persoalan. Kalau pelaksanaan pleno juga sudah dilakukan, ya kita tinggal menunggu putusan dari KPU pusat saja," tambahnya.  

Dari informasi yang diperoleh, saat ini sudah ada 10 nama calon yang akan menggantikan. Kedepannya KPU DIY akan menerima masukan-masukan dari masyarakat terkait personal dari calon yang akan dipilih.

"Problemnya adalah kalau itu sudah melakukan sesuatu dan tidak ketahuan mungkin baru ketahuan setelah ia menjabat atau menjabat lagi, mau tidak mau ya tentu harus tindakan tindak lanjut yang harus dilakukan, tergantung dengan pelanggaran yang dia lakukan, dan kita sebisa mungkin menghindari itu terjadi lagi," katanya.

"Tapi memang ini akan menjadi bahan evalusi kami, untuk itu nantinya para calon akan kami dalami lagi mulai dari latar belakang calon. Dan inilah yang menjadi penting untuk bisa memutuskan siapa yang mampu menggantikan sebelumnya," ucapnya. (Ive)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X