Problem Kebangsaan Dipicu Kurangnya Pengamalan Pancasila

Photo Author
- Jumat, 5 April 2019 | 22:12 WIB
GKR Hemas saat menyampaikan pemaparan. Foto: David
GKR Hemas saat menyampaikan pemaparan. Foto: David

YOGYA, KRJOGJA.com - Problem kebangsaan yang dihadapi Indonesia saat ini disinyalir akibat Pancasila dan tiga pilar utama bangsa yaitu UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika tidak lagi diamalkan. Demikian dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, GKR Hemas dalam acara sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di Aula Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara 133 Yogyakarta, belum lama ini.

Menurut Hemas, tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia di era digital seperti saat ini tidak mudah. Tanpa pegangan yang kuat pada dasar negara (Pancasila), eksisitensi sebagai bangsa yang plural tapi guyup rukun akan pudar dan berpotensi konflik. "Oleh karenanya, kita harus benar-benar menghayati makna Pancasila agar perilaku kita dalam berbangsa dan bernegara dapat selaras dengan cita-cita dasar negara tersebut," ujarnya didepan ratusan peserta ratusan guru madrasah swasta se-DIY.

Hemas juga menyinggung soal lembaga tinggi negara yaitu DPD RI yang setingkat dengan Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Niat semula, kehadiran DPD RI sebagai lembaga penyeimbang dari kekuatan DPR RI. Tetapi dengan kewenangan yang masih terbatas, maka DPD sering kali menghadapi kesulitan untuk melakukan terobosan dalam membawa aspirasi atau amanah rakyat.

Perjuangan GKR Hemas yang utama di DPD RI adalah agar dapat dilakukan amandemen kembali terhadap UUD 1945, untuk menuntaskan banyak hal yang pada amandemen sebelumnya (1-4) belum selesai. Dalam amandemen ini yang perlu digarisbawahi, menurut Hemas, bahwa proses amandemen UUD 1945 tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kaidah negara yang paling mendasar. Kemudian amandemen akan tetap menjaga NKRI. 

Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM Yogyakarta Dr Heri Santoso mengatakan, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia mengandung maksud bahwa semua peraturan dari atas/pusat hingga peraturan paling bawah harus sesuai dengan Pancasila. Sedangkan sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila menjadi petunjuk atau pedoman disemua kehidupan berbangsa dan bernegara. (Dev)

GKR Hemas (tengah) saat menyampaikan paparan. Foto: Devid Permana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X